Aplikasi Perisai Bantu Nagari Deteksi Dini Risiko Hukum di Dharmasraya

Zulfia Anita • Dipublikasikan Rabu, 4 November 2026 | 18:00 WIB
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri peluncuran aplikasi Perisai Kejaksaan Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menghadiri peluncuran aplikasi Perisai Kejaksaan Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya.

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah nagari di Kabupaten Dharmasraya kini memiliki sarana untuk mengenali potensi persoalan hukum dalam pengelolaan administrasi dan anggaran sejak dini. Melalui aplikasi Perisai yang diluncurkan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, setiap nagari dapat mengevaluasi tata kelola pemerintahan sekaligus mengetahui tingkat risiko dari aktivitas administrasinya.

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menilai aplikasi tersebut dapat membantu pemerintah daerah mengawasi dan membina tata kelola pemerintahan hingga tingkat nagari.

Ia mengakui pengawasan administrasi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) saja membutuhkan perhatian besar. Tanggung jawab tersebut juga mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan nagari.

"Inovasi ini sangat membantu pemda, karena untuk mengawasi OPD saja saya kewalahan dan masih perlu diingatkan soal tata kelola administrasi ini. Di samping itu, saya juga punya tanggung jawab untuk mengawasi dan membina hingga nagari," katanya di Pulau Punjung, Rabu.

Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran layanan Optimalisasi Pemerataan dan Deteksi Dini Risiko Hukum Berbasis Nagari melalui Integrasi Data (Perisai) Kejaksaan Dharmasraya di Auditorium Kantor Bupati setempat.

Wali Nagari Bisa Evaluasi Administrasi Secara Mandiri

Melalui aplikasi Perisai, pemerintah daerah dapat melihat indikator tata kelola nagari berdasarkan data yang dihimpun dalam sistem. Indikator tersebut membantu mengidentifikasi nagari dengan tingkat risiko rendah, sedang, hingga tinggi.

Annisa mengatakan, hasil pemetaan itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah pembinaan. Nagari yang terindikasi memiliki persoalan administrasi bisa dipanggil untuk mendapatkan penjelasan dan pendampingan.

"Nanti tinggal dilihat dari data yang sudah dihimpun dalam aplikasi ini. Mana yang terdeteksi bermasalah, mana yang dengan tingkat risiko tinggi atau rendah. Kita tinggal dipanggil wali nagarinya," ujarnya.

Layanan digital tersebut juga memberi kesempatan kepada wali nagari untuk melakukan penilaian mandiri terhadap setiap tindakan administratif, termasuk penggunaan anggaran dan pengelolaan aset.

Melalui indikator yang tersedia, nagari dapat memeriksa apakah proses administrasi sudah sesuai prosedur. Sistem akan memberikan peringatan atau alarm berdasarkan tingkat risiko apabila ditemukan hal yang perlu mendapat perhatian.

Annisa berharap pemerintah nagari memanfaatkan layanan tersebut dengan menyampaikan data yang benar, akurat, dan diperbarui secara berkelanjutan.

Perisai Bukan Alat Mencari Kesalahan

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan menjelaskan, Perisai merupakan upaya memperkuat fungsi pencegahan kejaksaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, peran institusi penegak hukum tidak hanya terlihat melalui penindakan, tetapi juga pendampingan sebelum persoalan hukum muncul.

"Perisai bukan alat untuk mencari kesalahan, melainkan sarana untuk saling menjaga, memberikan perlindungan dan pendampingan sejak awal," katanya.

Aplikasi berbasis website tersebut memiliki empat fungsi utama, yakni pemetaan risiko, pelaporan, analisis dan pemantauan, serta pendampingan hukum.

Dalam fungsi pemetaan, setiap nagari diklasifikasikan menggunakan indikator tertentu. Kategori hijau menunjukkan risiko rendah, kuning untuk risiko sedang, sedangkan merah menandakan risiko tinggi.

Indra mengajak para wali nagari agar tidak ragu bertanya, melaporkan persoalan, maupun berkonsultasi sejak menemukan kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Annisa menambahkan, konsultasi dapat dilakukan melalui kejaksaan maupun melalui Inspektorat dan dinas pemberdayaan masyarakat desa apabila pemerintah nagari membutuhkan pendampingan.

Aplikasi Perisai sudah dapat diakses secara daring melalui laman resmi Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Dalam peluncuran tersebut, tim teknologi informasi kejaksaan juga memperagakan tata cara penggunaan aplikasi kepada para undangan.

Kegiatan itu dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Dandim 0310/SSD Letkol Inf Diki Sakti Maulana, unsur Forkopimda, perwakilan OPD, camat, serta wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.(*)

Editor : Hendra Efison
aplikasi Perisai Dharmasraya risiko hukum nagari tata kelola pemerintahan nagari Annisa Suci Ramadhani Kejari Dharmasraya