PADEK.JAWAPOS.COM— Dua pejabat strategis Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengajukan pengunduran diri dalam rentang waktu dua pekan terakhir. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) memastikan proses pengajuan keduanya sudah diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) per Rabu (4/11).
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Zefni Yusuf, dan Staf Ahli Bupati Dharmasraya, Imam Mahfuri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pengajuan pengunduran diri kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
"Iya, pengajuan pengunduran diri keduanya sudah diterima BKN," ungkap Ummu Azizah.
Menurut Ummu Azizah, keduanya memiliki alasan berbeda dalam mengajukan pengunduran diri. Imam Mahfuri menyampaikan permohonan dalam status masa persiapan pensiun (MPP), sedangkan Zefni Yusuf mengajukan pengunduran diri karena merasa tidak mampu melaksanakan tugas sebagai Kepala Bagian Umum.
"Untuk Imam Mahfuri mengajukan surat pengunduran diri dalam status MPP. Sedangkan Zefni Yusuf karena ketidakmampuan melaksanakan tugas sebagai Kabag Umum," jelasnya.
Roni Ditunjuk sebagai Plt Kabag Umum
Untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas di Bagian Umum Sekretariat Daerah, Pemkab Dharmasraya telah menunjuk Roni sebagai pelaksana tugas kepala bagian.
Roni saat ini juga menjabat sebagai Camat Sembilan Koto. Penunjukan tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi di lingkungan Sekretariat Daerah tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.
Pengajuan pengunduran diri dua pejabat tersebut menambah dinamika dalam jajaran birokrasi Pemkab Dharmasraya. Keduanya sebelumnya menduduki posisi yang memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)
Editor : Hendra Efison