PADEK.JAWAPOS.COM - Pemerintah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik mafia pangan yang merugikan masyarakat. Faktor ini mengganggu distribusi serta memengaruhi stabilitas harga pangan nasional.
Hal ini dilakukan menyusul berbagai dinamika tata niaga pangan yang sering dimanfaatkan oknum tertentu. Mereka mencari keuntungan lewat permainan distribusi, penimbunan, dan manipulasi harga di lapangan.
Menurut Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Irham Waroihan, praktik mafia pangan sering muncul saat pemerintah keluarkan kebijakan strategis. Kebijakan ini terkait langsung dengan kepentingan masyarakat dan ketahanan pangan nasional.
’’Setiap ada kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan masyarakat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Termasuk dalam tata niaga minyak goreng,” ujar Irham di Kementan, dikutip Kamis (28/5).
Ia mengatakan pemerintah terus memperkuat tata niaga sawit dan minyak goreng agar distribusi dan pasokan tetap terjaga. Salah satu langkahnya melalui kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Namun, penguatan pengawasan tetap diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. Hal ini mencegah pihak tertentu memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan merugikan masyarakat.
Karena itu, Kementan memperkuat pengawasan menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir. Tujuannya memastikan distribusi pangan berjalan baik, pasokan tersedia, dan harga pangan stabil di masyarakat.
’’Pengawasan harus dilakukan secara ketat mulai dari hulu sampai hilir karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” katanya.
Kementan juga terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Termasuk bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga pelaku usaha dalam menjaga stabilitas pangan nasional.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilisasi harga, ketersediaan pasokan, distribusi, dan pengendalian cadangan pangan berjalan optimal di lapangan.
Apabila ditemukan praktik pelanggaran seperti penimbunan maupun permainan harga, Kementan memastikan penegakan hukum akan dilakukan tegas.
Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur. ’’Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang,” tegas Irham.
Di tengah dinamika harga pangan, Kementan mengajak masyarakat tetap tenang dan percaya pada pengawasan yang diperkuat. Upaya pemerintah berjalan intensif untuk mengawasi sektor pangan.
’’Kami berharap masyarakat tetap tenang dan yakin bahwa pemerintah akan terus mengambil langkah nyata, baik melalui pengawasan di lapangan maupun penguatan regulasi. Pemerintah tidak akan tinggal diam melawan mafia pangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penegakan hukum terhadap mafia pangan harus tegas tanpa kompromi. Hal ini demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas pangan nasional.
’’Seperti arahan Bapak Presiden Prabowo, kita diminta mewujudkan swasembada pangan dan penegakan hukum harus ditegakkan manakala ada yang bermain-main. Tidak ada kompromi,” ujar Mentan Amran.
Dia juga menegaskan langkah bersih-bersih mafia pangan dilakukan terhadap pelaku di luar pemerintahan dan internal kementerian. Data Kementan mencatat selama periode 2024–2025 terdapat 94 kasus yang ditangani. Rinciannya 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak, serta 3 kasus oknum pegawai internal dengan 77 tersangka.
Selain itu, 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk bermasalah dicabut. Dalam 10 bulan terakhir, Kementerian Pertanian kirimkan 260 kasus ke aparat penegak hukum (APH).
Salah satu pengungkapan terbesar adalah kasus skandal beras oplosan. Dari 268 sampel diperiksa di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak sesuai standar mutu, berat, dan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Praktik ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Untuk itu Kementan memastikan pengawasan dan penindakan mafia pangan diperkuat. Tujuannya melindungi masyarakat dan menjaga ketahanan pangan nasional. (jpg)
Editor : Adriyanto Syafril