Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Hari Ini, Gaji Pensiun ke-13 Mulai Disalurkan

Adriyanto Syafril • Selasa, 2 Juni 2026 | 07:55 WIB
Terlihat Kantor Cabang  TASPEN Padang. Penyaluran Gaji Pensiun Ketiga Belas Tahun 2026 bagi pensiunan ASN  dilakukan secara otomatis mulai 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang bekerja sama dengan TASPEN.
Terlihat Kantor Cabang TASPEN Padang. Penyaluran Gaji Pensiun Ketiga Belas Tahun 2026 bagi pensiunan ASN dilakukan secara otomatis mulai 2 Juni 2026 melalui mitra bayar yang bekerja sama dengan TASPEN.

PADEK.JAWAPOS.COM - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Padang mulai menyalurkan Gaji Pensiun Ketiga Belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa (2/6). Pembayaran dilakukan melalui 13 mitra bayar yang tersebar di seluruh wilayah kerja TASPEN Padang sebagai bagian dari upaya memastikan hak pensiunan diterima tepat waktu.

Penyaluran gaji pensiun ke-13 tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara nasional, pembayaran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang bekerja sama dengan TASPEN di berbagai wilayah Indonesia.

Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Padang, Kabul Wibowo, menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan dari peserta.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya sekaligus wujud kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan para pensiunan.

“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara atas kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Kabul.

Ia menambahkan, program pembayaran Gaji Pensiun Ketiga Belas sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan terpercaya.

TASPEN menjelaskan, besaran Gaji Pensiun Ketiga Belas Tahun 2026 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menariknya, pembayaran tersebut tidak dikenakan potongan iuran, potongan kredit pensiun maupun pajak penghasilan. Seluruh kewajiban pajak atas pembayaran gaji pensiun ke-13 ditanggung pemerintah.

Bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran Gaji Pensiun Ketiga Belas hanya diberikan satu kali berdasarkan nominal yang paling besar. Namun, bagi penerima pensiun yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda maupun duda, pembayaran tetap diberikan untuk keduanya sesuai hak yang dimiliki

Sementara itu, ASN maupun pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran Gaji Pensiun Ketiga Belas dari instansi tempat bekerja terakhir.

Untuk memastikan penyaluran berjalan lancar, TASPEN mengimbau seluruh peserta agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

Peserta juga diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi TASPEN, kantor cabang terdekat, atau layanan Call Center 1500919. Selain itu, peserta diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan guna memastikan proses penerimaan Gaji Pensiun Ketiga Belas tidak mengalami kendala administrasi. (adv)

Editor : Adriyanto Syafril
#PT TASPEN (Persero) #Gaji 13 Pensiunan #Aparatur Sipil Negara (ASN)