PADEK.JAWAPOS.COM -- Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen.
Suku bunga Deposit Facility naik 25 bps menjadi 4,50 persen dan Lending Facility 25 bps menjadi 6,25 persen.
Kenaikan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan perkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Hal ini karena dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah dan menjaga inflasi 2026-2027 tetap sesuai sasaran 2,5±1 persen.
“Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran masuk investasi portfolio asing ke Indonesia,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo usai RDG Indonesia, di Jakarta Selasa (9/6).
Dalam evaluasi sejak RDG tanggal 18-19 Mei 2026, nilai tukar Rupiah menunjukkan perkembangan lebih lemah dari perkiraan. Pelemahan ini disebabkan gejolak global berlanjut dan tingginya permintaan valuta asing domestik serta aliran keluar investasi portfolio asing dari Indonesia.
Sehubungan itu, BI anggap perlu langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. BI meningkatkan imbal hasil dan sejumlah insentif lain dalam operasi moneter untuk mendorong investasi asing masuk.
“Stabilisasi nilai tukar Rupiah dimaksud juga ditempuh agar ketahanan eksternal ekonomi Indonesia tetap terjaga. Sasaran inflasi 2026 dan 2027 juga tetap tercapai,” ungkapnya.
Selain kenaikan BI Rate jadi 5,50 persen, BI juga ambil langkah penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah. Langkah ini bertujuan meningkatkan imbal hasil dan insentif lain untuk masuknya investasi asing.
Langkah Pertama, kenaikan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan. Kedua ‘ pemberian insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai (hedging swap) bagi investor asing. Ketiga, pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan. Dan terakhir, peningkatan intensitas operasi moneter baik Rupiah maupun valuta asing.
BI terus perkuat kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah. Koordinasi tersebut diperkuat agar saling mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah.
Sebagaimana disampaikan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 6 Juni 2026, koordinasi fiskal dan moneter dimaksudkan agar saling memperkuat dengan kewenangan masing-masing. Ini langkah bersama dalam stabilisasi nilai tukar Rupiah. (jpg)
Editor : Adriyanto Syafril