PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa rekomendasi pengecekan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak diberlakukan kepada seluruh kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU. Pemeriksaan tersebut hanya dilakukan secara selektif terhadap kendaraan yang terindikasi atau dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, menyampaikan bahwa terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait salah satu rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT/Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) kepada BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga yang digelar beberapa waktu lalu.
Menurut Helmi, rekomendasi yang meminta SPBU melakukan pengecekan STNK merupakan instrumen pengawasan tambahan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan kode QR yang digunakan dalam pembelian BBM subsidi.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengecekan STNK bukan dilakukan kepada setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi. Pemeriksaan hanya dilakukan secara selektif apabila ditemukan indikasi atau kecurigaan adanya ketidaksesuaian data maupun dugaan penyalahgunaan,” kata Helmi di Padang, Kamis (11/6).
Ia menjelaskan, dalam praktik di lapangan masih ditemukan berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi, antara lain penggunaan kode QR yang tidak sesuai dengan kendaraan, pemanfaatan identitas kendaraan lain, serta bentuk manipulasi lain yang berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, pengecekan STNK diperlukan sebagai dokumen pendukung untuk memverifikasi identitas kendaraan apabila petugas menemukan kondisi yang tidak wajar saat proses pengisian BBM berlangsung.
“Tujuan utamanya bukan mempersulit masyarakat. Justru sebaliknya, untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Helmi menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, serta pemangku kepentingan terkait dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di Sumatera Barat.
Ia menilai penguatan pengawasan di tingkat SPBU menjadi langkah penting untuk menutup celah penyalahgunaan yang masih ditemukan di berbagai daerah.
“Pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar potensi penyalahgunaan dapat dicegah sejak awal. Karena itu, diperlukan instrumen verifikasi yang dapat digunakan ketika ditemukan indikasi pelanggaran,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memastikan masyarakat yang membeli BBM subsidi sesuai ketentuan tidak perlu khawatir. Aktivitas pengisian BBM di SPBU tetap berlangsung seperti biasa dan tidak ada pemeriksaan STNK secara menyeluruh terhadap seluruh konsumen.
Melalui pengawasan yang lebih terukur dan tepat sasaran, Pemprov Sumbar berharap distribusi BBM subsidi dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan berkeadilan sehingga manfaat subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril