PADEK.JAWAPOS.COM -- Sumatera Barat (Sumbar) berpeluang menjadi salah satu daerah pengembang perdagangan karbon berbasis perhutanan sosial. Potensi itu mengemuka dalam pertemuan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan Menteri Lingkungan Hidup RI Moh. Jumhur Hidayat di Ruang VIP Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Senin (13/7).
Dalam kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup selama dua hari di Sumbar, perdagangan karbon menjadi salah satu isu strategis yang dibahas bersama pemerintah daerah. Selain itu, agenda kunjungan juga mencakup peninjauan pengelolaan sampah terpadu, penanaman pohon, serta rapat koordinasi permasalahan lingkungan hidup bersama gubernur dan seluruh bupati/wali kota se-Sumbar.
Setibanya di BIM, Menteri Jumhur disambut Gubernur Mahyeldi yang memasangkan deta sebagai bentuk penghormatan kepada tamu kehormatan di Ranah Minang. Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan berbagai strategi pengelolaan lingkungan, termasuk peluang pengembangan perdagangan karbon.
Dalam kesempatan itu, Mahyeldi memaparkan besarnya potensi perhutanan sosial di Sumbar. Menurutnya, kawasan yang dikelola masyarakat selama ini tidak hanya berfungsi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga menjadi sumber penghidupan melalui budidaya, ekowisata, dan berbagai jasa lingkungan.
“Melalui kelompok-kelompok perhutanan sosial, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk budidaya, pengembangan ekowisata, maupun berbagai jasa lingkungan lainnya. Karena itu, kami berharap penguatan program ini terus mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Mahyeldi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menegaskan, potensi perhutanan sosial di Sumbar dapat dikembangkan menjadi aset ekonomi melalui skema perdagangan karbon. Menurutnya, kawasan hutan, termasuk hutan adat dan kawasan yang dikelola masyarakat, dapat didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki.
“Ada yang namanya unit-unit karbon. Kawasan hutan, termasuk hutan adat atau kawasan yang dikelola masyarakat, didata untuk mengetahui cadangan karbon yang dimiliki. Selanjutnya didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI), itu bisa ditindaklanjuti,” kata Jumhur.
Ia menjelaskan, setelah terdaftar dalam SRN-PPI, unit karbon memiliki nilai ekonomi dan dapat diperdagangkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan kompensasi emisi karbon.
“Unit karbon itu bisa dibeli siapa pun dan nilainya cukup baik. Intinya, kita memperoleh manfaat ekonomi dari upaya menjaga lingkungan, seperti mengurangi penebangan hutan atau menghentikan sumber emisi. Upaya itu memiliki nilai dan bisa diperdagangkan,” ujarnya.
Namun, Jumhur mengingatkan bahwa peluang tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika pemerintah daerah dan masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai tata kelola perdagangan karbon.
“Mungkin kita harus menyiapkan pelatihan-pelatihan agar masyarakat dan daerah memahami mekanisme pengelolaan serta perdagangan karbon ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi Sumbar berharap sinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dapat mempercepat pengembangan perdagangan karbon berbasis perhutanan sosial. Selain mendukung upaya pelestarian hutan, skema tersebut diharapkan membuka sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi hijau di Sumbar. (wni)
Editor : Adriyanto Syafril