Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

DAS Anai dan Mangrove dalam Etalase Bencana Sumbar (2), APBN tak Dapat jadi Andalan Utama untuk Rehabilitasi

Ganda Cipta • Jumat, 26 September 2025 | 11:15 WIB

AMBIL BAGIAN: PT Semen Padang menanam 1.000 mangrove di Sungai Pisang, Kota Padang saat memperingati Hari Mangrove Sedunia, Sabtu (8/9) lalu.
AMBIL BAGIAN: PT Semen Padang menanam 1.000 mangrove di Sungai Pisang, Kota Padang saat memperingati Hari Mangrove Sedunia, Sabtu (8/9) lalu.

PADEK.JAWAPOS.COM-Mangrove dengan kekayaan keanekaragaman hayati dan tempat pemijahan biota laut, memiliki nilai penting bagi lingkungan.

Di antaranya sebagai pencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam. Potensi lainnya, sebagai stok karbon dan menurunkan gas emisi rumah kaca lima kali lebih besar dari hutan biasa.

DENGAN panjang garis pantai 2.285,96 km dan 185 pulau kecil, di mana 122 pulau di antaranya ditumbuhi mangrove, merupakan potensi untuk pengembangan lahan mangrove di Sumbar. Total, potensi keluasan mangrove di dalam dan luar kawasan di daerah ini mencapai 27.107 haktare (Ha).

Namun, keberadaan mangrove tersebut tak lepas dari isu-isu strategis yang mesti dihadapi dalam perlindungan dan pengelolaannya.

Hal tersebut terungkap dalam paparan Ketua Pokja Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Sumbar Eni Kamal pada Workshop Rencana Aksi Kelompok Kerja Mangrove Daerah Sumbar di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Rabu (24/9).

Pertama, tingginya alih fungsi ekosistem mangrove. Misalnya, kawasan yang berubah fungsi menjadi tambak, perkebunan sawit dan perumahan.

Ini disebabkan belum adanya peraturan dan hukum yang mengatur terkait pengelolaan mangrove di daerah dan rendahnya kesadaran masyarakat terkait fungsi mangrove.

“Kita saat ini prihatin. Ddi kawasan-kawasan mangrove ini masih berkembang penanaman sawit. Terutama di bantaran-bantaran sungai dan muara Sungai. Tidak bisa dicegah sampai hari ini,” tutur akademisi dari Universitas Bung Hatta tersebut.

Kedua, tingginya tingkat kemiskinan masyarakat sekitar ekosistem mangrove. Akar masalahnya, keterampilan dan pengetahuan masyarakat yang kurang terkait pemanfaatan mangrove secara berkelanjutan. Baik dari segi pemanfaatan hasil hutan bukan bakau (HHBK) maupun pariwisata.

Lalu, tingginya laju kerusakan ekosistem mangrove daerah. Ini terjadi dari waktu ke waktu. Persoalannya, karena faktor alam. Seperti abrasi dan ombak yang merusak ekosistem mangrove.

Keempat, pengelolaan persampahan yang belum optimal. Dalam hal ini, rendahnya tingkat pelayanan dan tidak optimalnya peran serta masyarakat.

Itu terjadi karena belum adanya prioritas penganggaran pengelolaan persampahan di daerah dan tidak adanya mekanisme, seperti insentif, disinsentif, percontohan dan lain-lain, untuk mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan persampahan.

Khususnya untuk melaksanakan program 4R (reduce, reuse, recycle, replace). Kemudian, belum optimalnya pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan. Pada poin ini, masih ditemukan tambang ilegal dan adanya pemanfaatan lahan vegetasi mangrove untuk pemukiman dan tambak.

Selain itu juga ada lahan gambut yang banyak dimanfaatkan oleh perkebunan. Ditemukan pula parameter total coli dan pestisida di badan air. Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan pengendalian serta tidak optimalnya upaya penaatan hukum oleh stakeholders.

Keenam, belum optimalnya perencanaan dan implementasi pembangunan. Di mana, pertumbuhan ekonomi selama ini cenderung disertai dengan penurunan kualitas lingkungan.

Ini kerena belum diinternalisasikannya keberlanjutan daya dukung lingkungan hidup ke dalam kebijakan target pembangunan ekonomi dan target pembangunan sosial.

Untuk menghadapi isu-isu strategis tersebut, KKMD Sumbar yang kepengurusannya dikukuhkan seiring dengan workshop ini oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, telah memiliki rencana aksi.

Sebagiannya, sudah dilakukan KKMD sebelumnya. KKMD Sumbar sendiri telah terbentuk sejak tahun 2023. Salah satu rencana aksi itu, mendorong DPRD Sumbar, dalam hal ini Komisi II, menerbitkan peraturan daerah tentang pengelolaan ekosistem mangrove.

“Dengan adanya perda ini nanti, diharapkan bisa menjadi kekuatan bagi kita (untuk perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove),” ucapnya.

Namun rencana aksi mesti melibatkan berbagai sektor pemerintahan dan masyarakat. Tak terkecuali BUMN dan perusahaan swasta. Terutama lewat pendanaan CSR.

Anggaran APBN Menurun

Pada forum yang sama, Direktur Rehabilitasi Mangrove, Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi menunjukkan, sebagian besar kerusakan mangrove di Indonesia disebabkan oleh konversi lahan.

Terutama untuk tambak dengan data sekitar 73 persen. Lalu, laju deforestasi mangrove sempat mencapai 185 ribu hektar per tahun di dekade 1980-an.

“Walaupun menurun, ancaman jangka panjang diprediksi dapat mengurangi luas mangrove 30–40% dalam seratus tahun ke depan,” sebutnya.

Hanya saja, dia juga menyoroti tantangan pembiayaan dalam rehabilitasi mangrove. Sebab, anggaran APBN untuk rehabilitasi mangrove terus menurun. Pada tahun 2025 hanya tersedia untuk 100 hektar.

Hal ini, tekannya, membuat APBN tidak dapat diandalkan sebagai sumber utama. Alternatif yang lebih sesuai adalah skema pembiayaan non-APBN (blended finance), melalui hibah, pinjaman luar negeri, CSR perusahaan, hingga dana internasional.

Namun untuk mengakses pembiayaan publik, diperlukan public engagement yang hanya dapat dicapai bila ada public trust. “Oleh karena itu, kampanye publik menjadi kunci membangun kepercayaan dan dukungan Masyarakat,” tutur dia.

Ristianto pun menekankan, KKMD memiliki peran vital sebagai konduktor koordinasi multipihak. KKMD harus mampu menggerakkan pemerintah daerah, akademisi, swasta, dan masyarakat dalam merumuskan strategi, melaksanakan program, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Rencana aksi KKMD tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang membangun ketangguhan ekologis dan sosial masyarakat pesisir.

Sebagai masukan strategis untuk rencana aksi KKMD Sumatera Barat, ia menekankan dua aspek kunci. Pertama, penguatan oartisipasi publik. Masyarakat harus dilibatkan aktif dalam perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Kearifan lokal perlu diintegrasikan, serta kelompok rentan seperti perempuan, pemuda, dan masyarakat adat harus diberi ruang dalam kegiatan pembibitan, pengelolaan, dan ekowisata.
Kedua, Diversifikasi pembiayaan.

Ketergantungan pada APBN/APBD harus dikurangi. Didorong penguatan kemitraan CSR, skema insentif (seperti Bio-Rights), akses dana internasional, serta pengembangan ekowisata berkelanjutan yang melibatkan masyarakat lokal.

“Keberhasilan rehabilitasi mangrove ditentukan kemampuan kolektif untuk menggerakkan masyarakat dan memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan. Dengan memperkuat kedua aspek strategis tersebut, rencana aksi KKMD Sumbar dapat menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan mangrove yang berkelanjutan,” tukasnya. (***/habis)

Editor : Novitri Selvia
#KKMD Sumbar #hhbk #DAS Anai #Eni Kamal #mangrove