Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Hari Ini Harga Emas Antam Rp1.498.000 Per Gram, Ups… Ada PPh 22 Saat Buyback

Randi Zulfahli • Rabu, 20 November 2024 | 11:25 WIB

Mengingat nilai mata uang asing yang naik turun secara drastis, anda tetap bisa berinvestasi memilih emas sebagai aset yang tepat.
Mengingat nilai mata uang asing yang naik turun secara drastis, anda tetap bisa berinvestasi memilih emas sebagai aset yang tepat.
PADEK.JAWAPOS.COM— Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau harga emas Antam kembali melonjak Rp7.000 ke harga Rp1.498.000 pada hari ini, Rabu, (20/11/2024). Lonjakan yang signifikan Ini terjadi di rentetan tiga hari belakangan.

Dikutip dari laman Logam Mulia, pada Senin (18/11/2024) harga emas Antam naik Rp8.000 per gram Rp1.476.000, kemudian Selasa (19/11/2024) mengalami lonjakan Rp15.000 per gram menjadi Rp1.491.000 dan pada perdagangan hari ini harga emas Antam dibanderol Rp1.498.000 per gram.

Demikian juga dengan harga emas Antam pembelian kembali atau buyback juga naik Rp9.000 ke posisi Rp1.350.000 per gram. Harga buyback ini adalah jika anda ingin menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp1.350.000 per gram.

Disamping itu, untuk harga emas Antam paling murah berukuran 0,5 gram dipatok senilai Rp799.000, atau naik Rp3.500 dari perdagangan hari sebelumnya Rp795.500.

Harga emas Antam untuk bobot 1 gram mencapai harga Rp1.498.000, naik Rp7.000 jika dibandingkan perdagangan kemarin. Sementara itu, emas Antam berbobot 2 gram dipasarkan Rp2.936.000. Kemudian, emas ukuran 3 gram dijual pada harga Rp4.379.000.

Ukuran selanjutnya yang tersedia emas 5 gram dengan harga Rp7.265.000, emas 10 gram Rp14.475.000, emas 25 gram Rp36.062.000, sedangkan emas berukuran 50 gram seharga Rp72.045.000.

Selanjutnya, emas Antam berukuran 100 gram hari ini seharga Rp144.012.000. Adapun, emas Antam berukuran 500 gram dijual Rp719.320.000 dan ukuran emas terbesar yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.438.600.000.

Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non NPWP. PPh 22 atas transaksi dipotong langsung dari nilai buyback.

Kelengkapan dokumen identitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak untuk individu, badan usaha, dan instansi pemerintah termasuk mencakup penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (*)

Editor : Hendra Efison
#harga emas Antam #hari ini #PPh 22 #buyback