Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Bawa Vape ke dalam Pesawat Harus Izin Dulu? Cek Peraturan Terbaru 2024

M Algredi • Rabu, 27 November 2024 | 15:14 WIB

Tanda larangan merokok.
Tanda larangan merokok.
PADEK.JAWAPOS.COM–Peraturan terbaru dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara diumumkan secara resmi melalui Surat Edaran (SE) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 12 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Lukman F. Laisa.

Peraturan itu menjelaskan tentang Ketentuan Rokok Elektrik (Vape) yang dibawa penumpang dalam penerbangan.

Edaran tersebut meliputi peraturan terkait rokok elektrik (vape) yang dapat dibawa penumpang dalam penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:

*Penumpang hanya diizinkan membawa 1 (satu) vape dalam penerbangan. Vape wajib ditempatkan di bagasi kabin atau di saku baju/celana.

*Vape yang dibawa memiliki kapasitas baterai lithium maksimal 100Wh. Baterai vape dalam posisi mati (off). Jika tidak ada tombol power, maka cartridge wajib dilepas dari body vape.

*Liquid vape yang dapat dibawa penumpang yaitu maksimal 100 ml dan ditempatkan pada botol lalu dikemas dalam kantong plastik.

Membawa vape ke pesawat memiliki potensi bahaya yang signifikan, terutama karena bahan-bahan yang terkandung dalam vape yang dapat menyebabkan kebocoran, percikan api, dan menimbulkan kebakaran dalam perjalanan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi berupa larangan membawa vape ke pesawat.

Penggunaan vape oleh pelaku perjalanan hanya bisa dilakukan di area khusus yang disediakan atau smoking area. (*)

Editor : Adetio Purtama
#vape #vape di pesawat #aturan vape di pesawat #rokok elektrik #kemenhub