Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Simak! Panduan Lengkap Memahami Fungsi setiap Warna Rambu Lalu Lintas

Randi Zulfahli • Selasa, 10 Desember 2024 | 11:41 WIB

Ilustrasi rambu lalu lintas.
Ilustrasi rambu lalu lintas.
PADEK.JAWAPOS.COM—Setiap pengendara yang melintas di jalan raya pasti tak asing dengan berbagai rambu lalu lintas berwarna. 

Namun, tahukah anda bahwa setiap warna memiliki makna dan fungsi yang berbeda? Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, terdapat enam warna utama yang memiliki arti spesifik.

Enam Warna Dasar Rambu Lalu Lintas

1. Hijau: Petunjuk Arah dan Fasilitas Umum

Warna hijau biasanya digunakan untuk memberikan informasi arah dan lokasi fasilitas umum. Ketika pengendara melihat rambu berwarna hijau, mereka dapat yakin bahwa rambu tersebut akan menunjukkan rute menuju tempat-tempat penting seperti rumah sakit, terminal, atau kantor pemerintahan.

2. Kuning: Peringatan Potensi Bahaya

Rambu kuning memiliki fungsi kritis dalam keselamatan berlalu lintas. Warna ini secara spesifik digunakan untuk memberi peringatan kepada pengguna jalan tentang kemungkinan adanya bahaya atau area berbahaya di sekitar lokasi tersebut. Pengendara disarankan untuk meningkatkan kewaspadaan saat menemui rambu berwarna kuning.

3. Merah: Simbol Larangan

Warna merah adalah representasi langsung dari larangan. Setiap rambu berlatar belakang merah menandakan bahwa pengguna jalan dilarang melakukan tindakan tertentu. Misalnya, dilarang parkir, dilarang belok, atau diberlakukannya pembatasan lainnya.

4. Biru: Perintah Wajib dan Informasi Wilayah

Rambu berwarna biru memiliki dua fungsi utama. Pertama, memberikan perintah wajib yang harus dipatuhi pengguna jalan. Kedua, menunjukkan batas wilayah tertentu dan lokasi fasilitas umum. Pengendara wajib mengikuti instruksi yang tertera pada rambu biru.

5. Coklat: Penanda Lokasi dan Objek Wisata

Serupa dengan hijau, rambu coklat digunakan untuk menunjukkan lokasi atau tempat tertentu. Namun, rambu coklat sering kali merujuk pada objek wisata atau tempat-tempat menarik yang patut dikunjungi.

6. Putih: Pengakhiran Larangan

Warna putih memiliki peran khusus dalam memberikan isyarat berakhirnya suatu larangan. Ini bisa berarti berakhirnya batas kecepatan maksimum atau minimum, serta mengakhiri seluruh larangan yang sebelumnya dinyatakan oleh satu atau beberapa rambu larangan.

Memahami makna warna pada rambu lalu lintas bukanlah sekadar pengetahuan, melainkan kunci penting dalam menjaga keselamatan berkendara. 

Setiap warna dirancang untuk memberikan informasi spesifik yang membantu pengguna jalan membuat keputusan tepat.

Dengan mengetahui fungsi setiap warna, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan aman dalam berlalu lintas. (*)

Editor : Adetio Purtama
#Arti warna rambu lalu lintas #pengendara #rambu lalu lintas