Laporan Audit Diduga Palsu, IAPI Adukan Sejumlah Perusahaan

Novitri Selvia • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2020 | 20:39 WIB
Photo
Photo
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melaporkan sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan laporan audit independen (LAI) palsu dan Kantor Akuntan Publik (KAP) palsu ke Polda Sumatera Barat, Senin (31/08/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pengaduan diajukan Tim Kuasa Hukum IAPI dari Kantor Hukum Miko Kamal, Hendra Ritonga didampingi Sempurna Bahri dari Tim Adhoc Pemberantasan KAP/AP/LAI Palsu (TPAP) IAPI.  "Hari ini, kita telah mengajukan laporan kepada Polda Sumbar terhadap empat orang dan/atau perusahaan yang diduga telah melakukan pemalsuan identitas diri sebagai akuntan publik," ujar Kuasa Kuasa Hukum IAPI, Miko Kamal didampingi Hendra Ritonga dan Sempurna Bahri dari Tim Adhoc Pemberantasan KAP /AP/LAI Palsu IAPI kepada wartawan.

Menurut Miko, dugaan tindak pidana tersebut ditemukan pada tender Pengadaan Konstruksi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Sijunjung oleh Pemerintah Kabupaten Sijunjung pada 6 Juli 2020.

Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung kemudian mengirimkan surat bertanggal 27 Juli 2020 perihal konfirmasi dan klarifikasi keabsahan laporan audit keuangan perusahaan sebagai salah satu dokemen persyaratan administrasi tender kepada TPAP IAPI selaku organ yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menidaklanjuti data KAP/AP/LAI.

Selanjutnya TPAP IAPI telah melakukan pemeriksaan terhadap KAP dan LAI perusahaan-perusahaan peserta tender tersebut dan telah menyampaikan hasilnya kepada Unit Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung melalui surat tanggal 28 Juli 2020 perihal Jawaban Keabsahan Laporan Audit Keuangan.

Hasil pemeriksaan TPAP IAPI terhadap KAP dan LAI dari lima perusahaan tersebut, diketahui bahwa empat di antaranya diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas selaku Akuntan Publik sebagaimana diatur Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Pasal 57 Ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik mengatur: “Setiap orang yang bukan Akuntan Publik, tetapi menjalankan profesi Akuntan Publik dan bertindak seolah-olah sebagai Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Dan, pada ayat (3) menyatakan: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliah rupiah).

"TPAP IAPI mengharapkan Polda Sumbar segera melakukan penyelidikan kasus ini karena telah merugikan dan meresahkan profesi Akuntan Publik, Organisasi Profesi dan Pemerintah Daerah atas beredarnya Laporan Audit Independen serta Kantor Akuntan Publik yang diduga palsu tersebut di tengah masyarakat," ujar Miko.

IIAPI atau Indonesian Institute of Certified Public Accountants (IICPA) sendiri sebagai satu-satunya organisasi profesi Akuntan Publik saat ini didirikan pada 24 Mei 2007. Cikal bakal didirikannya IAPI adalah Ikatan Akuntan Indonesia tahun 1957 yang merupakan perkumpulan akuntan Indonesia yang pertama.

Keputusan Menteri Keuangan No. 443/KMK.01/2011 tentang Penetapan IAPI sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik mengakui IAPI sebagai organisasi yang berwenang melaksanakan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyusunan dan penetapan Standar Profesional dan Etika Akuntan Publik, serta menyelenggarakan Program Pendidikan Berkelanjutan, sekaligus Reviu Mutu Akuntan Publik.

Oleh karena itu IAPI berkewajiban menjaga marwah profesi ini sesuai amanat undang-undang. Sementara itu TPAP adalah organ IAPI yang dibentuk dan memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap LAI atau KAP serta menindaklanjuti melalui upaya hukum atas pemalsuan profesi dan produk profesi Akuntan Publik.

Guna mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, TPAP IAPI mengimbau perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana dan entitas lainnya agar berhati-hati dan cermat ketika melakukan penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan.

Perusahaan sangat disarankan berkomunikasi langsung dengan orang yang memiliki izin akuntan publik. Bukan melalui perantara atau oknum-oknum yang mengatasnamakan Kantor Akuntan Publik (KAP). Demikian juga perusahaan agar meneliti lebih lanjut terkait surat perikatan kontrak audit agar ditandatangani langsung oleh akuntan publik.

Bukan oleh pihak atau oknum yang bukan akuntan publik, termasuk bukan penandatangan sebagai atas nama dari KAP. Perusahaan disarankan melakukan pembayaran fee audit langsung kepada rekening atas nama KAP, bukan atas nama individu atau perorangan.

Hal ini dilakukan dalam upaya mencegah pembayaran-pembayaran yang tidak tepat.  Tindakan pemberantasan laporan auditor palsu dan akuntan publik palsu dilakukan untuk melindungi kepentingan publik atau masyarakat, karena laporan keuangan hasil audit digunakan secara umum oleh semua pihak yang berkepentingan. Baik pemegang saham, kreditur (bank), pemerintah dan pihak-pihak yang lain berkepentingan dengan perusahaan.

Miko menginformasikan bahwa laporan auditor independen palsu  telah marak digunakan sebagai alat kejahatan. Antara lain digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, korupsi dan lainnya. Seperti dalam mengajukan kredit di bank, tender pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah ataupun swasta, persyaratan suatu keanggotaan tertentu dan lain-lain.

Menurutnya, modus pemalsuan laporan auditor independen tersebut dilakukan oleh oknum yang mengaku seolah-seolah sebagai seseorang yang memegang izin resmi sebagai Akuntan Publik (AP), atau oleh oknum yang menggunakan nama AP dan/atau KAP yang mempunyai izin resmi.

"Seolah-olah AP/KAP tersebut menerbitkan laporan auditor independen. Padahal sesungguhnya AP/KAP tersebut tidak menerbitkan laporan auditor independen tersebut," bebernya.

Pelaku tersebut kadangkala menandatangani laporan auditor independen dengan menggunakan nama AP yang resmi (dipalsukan), atau menggunakan namanya sendiri seolah-olah yang bersangkutan akuntan publik dari KAP tertentu.

Oleh karena itu, pengurus pusat IAPI memutuskan bahwa semua pemalsuan laporan akuntan publik di seluruh Indonesia akan diselesaikan melalui jalur hukum terhadap pelaku maupun pengguna.

Diharapkan semua pihak yang menerima laporan auditor independen dari KAP untuk melakukan konfirmasi keabsahan laporan ke Tim Pemberantasan Akuntan Palsu (TPAP) yang dibentuk IAPI pada nomor hotline hp/WA 0811 1707 265 atau melalui email di iapi.pengaduan.pemalsuan@iapi.or.id.

Bagi para pihak yang sudah telanjur melakukan pemalsuan dan belum dilakukan tindakan hukum seperti di atas, diberikan kesempatan melakukan penyelesaian dengan TPAP IAPI dengan menghubungi  nomor hotline tersebut.   "Tujuan kami bukanlah untuk memenjarakan para pihak, melainkan untuk memberi peringatan, karena para pihak tersebut telah mengganggu profesi kami dan pemalsuan ini telah terjadi secara masif diseluruh Indonesia," tambahnya.

Kejadian ini, kata dia, sudah lama terjadi secara sporadis, namun belum ada yang mengurus. Kemudian pemalsuan ini semakin marak, baru dilakukan dengan pembentukan tim khusus.   "Perlu diketahui, sebanyak 1.426 orang yang dinyatakan lulus IAPI yang bersertifikat dan menjalani ujian, serta sekitar 500 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebar diseluruh Indonesia. Sedangkan untuk Sumbar, sebanyak 7 kantor KAP," tandasnya.

Bagi pihak yang akan menggunakan jasa akuntan publik, kata Miko, dapat menghubungi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang terdaftar di direktori KAP dan AP yang terdapat di website IAPI www.iapi.or.id. Sementara itu, untuk mencegah pemalsuan dan pelanggaran terkait proses audit sebelum melakukan perikatan audit, pihaknya meminta semua pengguna jasa akuntan publik untuk berhubungan langsung dengan para akuntan publik yang memiliki izin sesuai yang tertera di direktori IAPI.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, laporan IAPI tersebut sudah diterima pihaknya. "Kami masih mendalami laporan tersebut, yang jelas ada laporan dari masyarakat langsung kita terima, untuk sementara kita masih proses laporan ini," katanya.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Sijunjung, Zefnihan ketika dikonfirmasi mengatakan pihak belum mengetahui tentang kasus yang dilaporkan IAPI tersebut. "Saya belum tahu mengenai adanya laporan IAPI tersebut. Coba nanti saya cari tahu dulu," ujarnya ketika dikonfirmasi. (err) Editor : Novitri Selvia
polda sumbar LAI palsu IAPI Laporan