PADEK.JAWAPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan pelimpahan tahap II menjadi tindak lanjut proses penyidikan yang telah dilakukan OJK terhadap dugaan tindak pidana di sektor perasuransian tersebut.
Dalam perkara ini, Penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS sedang menjalani pidana dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berdasarkan putusan pengadilan.
Sementara itu, barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara menuju tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa pengabaian terhadap perintah tertulis OJK.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023.
"Perusahaan diperintahkan memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023. Namun kewajiban tersebut diduga tidak dilaksanakan," ujar Agus Firmansyah.
OJK Sita Aset untuk Pemulihan Hak Pemegang Polis
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan terhadap perusahaan.
Dalam proses penyidikan, OJK menyita sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aset yang disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita deposito senilai Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain.
OJK juga menyita kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Seluruh aset tersebut akan menjadi bagian dari proses hukum sekaligus upaya pemulihan hak pemegang polis.
Ancaman Pidana Enam Tahun Penjara
HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Agus Firmansyah menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum melalui koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN.
"OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat," tegas Agus.(*)
Editor : Hendra Efison