SOLOK, PADEK.JAWAPOS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan praktik pertambangan ilegal di Kota Solok. Empat orang diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas menampung, mengolah, memurnikan, hingga memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Pengungkapan kasus dilakukan personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar di sebuah rumah di Jalan Dr. Hamka, RT 001/RW 001, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z (52), RJP (36), J (50), dan S (66). Mereka diduga melakukan serangkaian aktivitas pengolahan hingga penjualan hasil tambang tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, maupun perizinan lain yang dipersyaratkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum., menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Sumatera Barat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal maupun perdagangan hasil tambang tanpa dasar hukum. Praktik seperti ini merugikan negara, merusak tata kelola pertambangan, dan berdampak pada lingkungan," ujar Andry, Jumat (17/7/2026).
Polisi Sita Emas, Perak, hingga Peralatan Pengolahan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengolahan dan perdagangan hasil tambang tanpa izin di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah yang diduga dijadikan tempat pengolahan mineral.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Barang bukti tersebut antara lain emas urai seberat sekitar 11,72 gram, emas murni sekitar 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan berat sekitar 982,44 gram dan 1 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita emas perhiasan dengan berat sekitar 27,62 gram, uang tunai Rp862 ribu, 32 lembar nota penjualan, timbangan digital, telepon genggam, tabung gas, tabung angin, peralatan las, pompa angin, gelas bejana, tiga jeriken berisi zat kimia, serta puluhan tembikar yang diduga digunakan dalam proses pengolahan mineral.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Keempat terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur larangan menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, maupun memperdagangkan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kombes Pol. Andry mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara dengan memeriksa para tersangka, saksi, dan ahli guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Setelah proses penyidikan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Sumbar juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang tanpa izin. Kepolisian menegaskan akan terus menindak praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.(*)
Editor : Hendra Efison