Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu dan Ganja di Solok Ditangkap Saat Transaksi

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Kamis, 16 Juli 2026 | 21:00 WIB
Satres Narkoba Polres Solok menangkap terduga pengedar sabu dan ganja melalui operasi undercover buy, menyita narkotika serta telepon genggam pelaku.
Satres Narkoba Polres Solok menangkap terduga pengedar sabu dan ganja melalui operasi undercover buy, menyita narkotika serta telepon genggam pelaku.

SOLOK, PADEK.JAWAPOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok menangkap seorang terduga pengedar narkotika di Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kabupaten Solok, Kamis (16/7/2026). Penangkapan dilakukan melalui operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Terduga pelaku berinisial JP (37), warga Simpang Rumbio, Kota Solok. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu, satu paket kecil diduga ganja, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mengeluhkan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satres Narkoba menyusun strategi dengan menyamar sebagai calon pembeli. Setelah berkomunikasi dengan pelaku dan menyepakati lokasi transaksi, petugas melakukan pengawasan sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

JP tidak menyadari bahwa orang yang akan membeli barang haram tersebut merupakan anggota kepolisian. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di lokasi.

"Dari penggeledahan, kami menemukan dua paket yang diduga sabu yang disimpan di genggaman tangan dan di saku celana, serta satu paket kecil diduga ganja," ujar AKP Repaldi, Jumat (17/7/2026).

Polisi Sita Sabu, Ganja, dan Handphone Pelaku

Selain menemukan narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam milik JP. Handphone tersebut sempat dibuang pelaku ketika mengetahui dirinya akan ditangkap, namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Seluruh barang bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami asal-usul narkotika yang dikuasai pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Repaldi.

Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga dinilai menjadi faktor penting dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Sepekan Sebelumnya Polisi Sita Lima Paket Besar Ganja

Pengungkapan kasus JP menambah daftar keberhasilan Satres Narkoba Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika. Sepekan sebelumnya, polisi juga menangkap seorang pria berinisial KR (31), seorang mahasiswa asal Kabupaten Agam.

KR diamankan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas menemukan lima paket besar ganja yang diduga akan diedarkan.

Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat disebut menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Solok.(*)

Editor : Hendra Efison
pengedar sabu Solok Satres Narkoba Polres Solok narkoba Solok ganja Solok Polres Solok