DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil menyelesaikan 57 perkara sepanjang Juni hingga pertengahan Juli 2026. Penyelesaian tersebut mencakup tindak pidana ringan (tipiring), tindak pidana umum, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice, hingga pengungkapan kasus narkotika.
Capaian itu disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Kasat Reskrim AKP Andri, Kasat Narkoba Azhamu Suwaril, Kasat Lantas Iptu Wahyuli Amra, serta jajaran pejabat utama Polres.
Kapolres menjelaskan, sepanjang Juni 2026 tercatat 59 kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Dharmasraya. Selain itu, sejak awal Juni hingga pertengahan Juli, penyidik menerima 35 laporan polisi (LP) baru yang langsung diproses sesuai ketentuan.
Meski laporan yang masuk terus bertambah, tingkat penyelesaian perkara juga menunjukkan hasil positif. Pada Juni, kepolisian menuntaskan 41 perkara, kemudian menyelesaikan 16 perkara tambahan hingga pertengahan Juli.
"Polres Dharmasraya berhasil menyelesaikan 41 kasus pada bulan Juni dan 16 kasus hingga pertengahan Juli. Dengan demikian, total 57 perkara telah kami tuntaskan dalam periode tersebut," ujar AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Restorative Justice Dioptimalkan untuk Perkara Tertentu
Kapolres merinci, dari 41 perkara yang diselesaikan sepanjang Juni, sebanyak 26 perkara merupakan tindak pidana ringan (tipiring). Kemudian 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dua perkara merupakan tindak pidana umum, dan satu perkara dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup.
Menurutnya, penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan hanya diberlakukan terhadap perkara yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian melalui restorative justice kami lakukan secara selektif dengan tetap mengedepankan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel Polres Dharmasraya bersama jajaran Polsek dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
Perkuat Pencegahan dan Libatkan Masyarakat
Selain penegakan hukum, Polres Dharmasraya terus memperkuat langkah preventif melalui patroli rutin, kegiatan sambang, pembinaan masyarakat, serta deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas. Upaya itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
Kapolres juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait potensi gangguan keamanan. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah maupun mengungkap tindak pidana.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Dukungan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap berbagai tindak pidana," ujarnya.
Dengan capaian penyelesaian 57 perkara dalam kurun waktu lebih dari satu bulan, Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Kabupaten Dharmasraya.(*)
Editor : Hendra Efison