DHARMASRAYA, PADEK.JAWAPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menangkap seorang pria yang diduga merupakan residivis kasus narkotika. Terduga berinisial APW, 31, seorang mahasiswa asal Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, diamankan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jorong Telaga Biru, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. APW diketahui baru sekitar lima bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam perkara narkotika dan bebas pada Februari 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penguasaan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Saat penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong Telaga Biru, Yolvi Neldi, dan Ketua Pemuda setempat, Kusmanto, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna ungu serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BA 5760 VE.
Terduga mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, APW beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Lintas Sumbar-Jambi
AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan.
"Dalam pengembangan penyelidikan, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap isi telepon genggam yang diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, ditemukan sejumlah percakapan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Temuan tersebut kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga APW berperan sebagai kurir narkotika yang beroperasi lintas wilayah. Aktivitas tersebut diduga tidak hanya berlangsung di Kabupaten Dharmasraya, tetapi juga menjangkau Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Menurut Azhamu, dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui penelusuran komunikasi, jaringan, serta kemungkinan adanya pemasok maupun penerima barang di kedua wilayah.
"Pemberantasan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara intensif, terutama terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur lintas kabupaten maupun lintas provinsi sebagai jalur distribusi barang haram tersebut. Di samping itu, kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap," katanya.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/30/VII/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 22 Juli 2026. Hingga kini, penyidik Satresnarkoba Polres Dharmasraya masih mendalami barang bukti, isi komunikasi digital, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan yang diduga beroperasi antara Sumatera Barat dan Jambi.(*)
Editor : Hendra Efison