Kejari Dharmasraya Geledah Kantor DLH, Selidiki Dugaan Korupsi SPJ Fiktif BBM Rp408 Juta

Zulfia Anita • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, memimpin penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/7/2026). Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan terkait penyidikan dugaan korupsi SPJ fiktif belanja BBM mobil operasional tahun 2024. (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, memimpin penggeledahan di Kantor DLH Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/7/2026). Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan terkait penyidikan dugaan korupsi SPJ fiktif belanja BBM mobil operasional tahun 2024. (Ist)

DHARMASRAYA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya, Senin (27/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif belanja bahan bakar minyak (BBM) mobil operasional tahun anggaran 2024. Penyidik menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp408 juta.

Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. Tim penyidik mulai memasuki kantor DLH sekitar pukul 11.47 WIB dan melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan.

Selama proses berlangsung, aktivitas pelayanan di kantor tetap berjalan dengan pengawasan petugas.

"Penggeledahan terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi SPJ fiktif belanja BBM mobil operasional DLH 2024," kata Indra Gunawan.

Menurutnya, penyidikan perkara tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan penyimpangan pada belanja BBM.

"Pada penanganan ini, ada indikasi kerugian negara kurang lebih Rp408 juta," ujarnya.

Penyidik Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Indra mengatakan, dalam proses penggeledahan, penyidik juga menemukan dugaan pola SPJ fiktif yang serupa pada tahun anggaran 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan bukti transaksi dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disebut sudah tidak lagi beroperasi.

"Selama ini kendaraan operasional jalan, cuma ada dugaan pelanggaran SPJ fiktif dalam melakukan pencairan keuangan negara," tegasnya.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti akan dipelajari untuk melengkapi proses penyidikan.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup untuk kepentingan penyidikan. Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah kami amankan dan selanjutnya akan kami teliti," kata Indra.

Ia menyebutkan penggeledahan dilakukan di ruang Kepala Dinas, Sekretaris, bendahara, ruang arsip, gudang arsip, UPTD Persampahan, dan UPTD Laboratorium.

Sebanyak 32 Saksi Telah Diperiksa

Indra mengungkapkan hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 32 saksi dalam perkara tersebut.

"Dalam kasus ini, kita juga sudah periksa 32 orang saksi, yang dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangka, setelah ekspose di Kejati Sumbar," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dharmasraya, Novandri Rismi, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

"Kita tentu menghormati apa yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan," kata Novandri singkat.(*)

Editor : Hendra Efison
SPJ fiktif BBM penggeledahan DLH dugaan korupsi Kejari Dharmasraya DLH Dharmasraya