Polda Sumbar Bongkar Promosi Judi Online dan PETI, Belasan Pelaku Diamankan

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 20:25 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya memaparkan pengungkapan kasus promosi judi online dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (29/7/2026). (Randi Z/Padeks)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya memaparkan pengungkapan kasus promosi judi online dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (29/7/2026). (Randi Z/Padeks)

PADEK.JAWAPOS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap dua kasus tindak pidana besar, yakni promosi perjudian online dan penambangan emas tanpa izin (PETI), dalam konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar, Padang, Rabu (29/7/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan siber dan penambangan ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya. Hadir pula Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Citra.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen jajaran Polda Sumatera Barat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari kejahatan siber perjudian online hingga penambangan ilegal yang merugikan lingkungan," ujar Kombes Pol Andry Kurniawan.

Kasus perjudian online bermula dari patroli siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Selasa (22/7/2026).

Petugas menemukan akun Facebook palsu yang digunakan untuk mempromosikan sejumlah situs perjudian secara masif.

Hasil penyelidikan berlanjut pada Jumat (24/7/2026) dengan penangkapan FH dkk dan FK dkk di Jalan Lubuak Bayu Timur Nomor 3, Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tiga lokasi lain di Kota Padang.

Polisi kembali mengamankan A dkk di kawasan Kurao Pagang sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, tiga pelaku berinisial FZ, AL dkk ditangkap di Hotel Ibis Kota Padang sekitar pukul 02.40 WIB, disusul penangkapan FR dkk dan DA dkk di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, sekitar pukul 04.30 WIB.

Modus Promosi Judi Online dan Barang Bukti

Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, para pelaku membuat akun media sosial palsu untuk mempromosikan situs perjudian.

Mereka memanfaatkan buzzer yang menyebarkan promosi secara berulang di kolom komentar dengan menyisipkan kata "GACOR" beserta domain yang mengarah langsung ke situs judi.

Situs yang dipromosikan antara lain SULTAN36, SAKTI120, PIPA117, ALASKA28, NAGAWIN67, dan JOM56 dengan nilai pendapatan yang disebutkan penyidik mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah sesuai periode operasional masing-masing.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 23 unit telepon seluler, 13 akun m-Banking dan dompet digital, 13 SIM card beserta akun WhatsApp, serta satu unit laptop merek Acer.

Para tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI.

Dua Operator PETI Ditangkap di Solok Selatan

Selain kasus perjudian online, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengungkap dugaan penambangan emas tanpa izin di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat. Berdasarkan surat perintah penyelidikan, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penindakan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua operator alat berat berinisial J dan N. Sementara pihak yang diduga menyuruh melakukan kegiatan penambangan sekaligus pemilik alat berat disebut berinisial R.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator merek ZOOMLION PC 60 berwarna hitam-hijau beserta kunci kontak, serta dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah.

"Para tersangka beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolda Sumbar guna proses hukum lebih lanjut," kata Kombes Pol Andry Kurniawan.

Atas dugaan penambangan tanpa izin tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.(*)

Editor : Hendra Efison
PETI Solok Selatan judi online polda sumbar Ditreskrimsus Polda Sumbar penambangan emas ilegal