Sopir Muda di Solok Ditangkap Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Dila Kartika Sari • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 15:45 WIB
Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang sopir muda berinisial AEP yang diduga menyimpan sabu dalam kotak rokok Draco. (ilustrasi AI)
Satresnarkoba Polres Solok menangkap seorang sopir muda berinisial AEP yang diduga menyimpan sabu dalam kotak rokok Draco. (ilustrasi AI)

SOLOK, PADEK.JAWAPOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan seorang pria berinisial AEP (21), yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu, di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

AEP yang berprofesi sebagai sopir tersebut merupakan warga Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AEP di lokasi yang disebutkan.

Sabu Ditemukan dalam Kotak Rokok

Saat dilakukan penggeledahan di hadapan warga, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening.

Paket tersebut berada di dalam kotak rokok merek Draco yang saat penggeledahan masih berada dalam genggaman tangan kanan AEP.

Selain paket diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Realme berwarna hitam sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, AEP mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun menguasai barang tersebut.

Pelaku Dibawa ke Mapolres Solok

Setelah diamankan, AEP bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Repaldi menyebut AEP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Repaldi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, peran aktif masyarakat diperlukan agar peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok dapat diberantas.(*)

Editor : Hendra Efison
narkoba Solok sopir ditangkap sabu Solok penangkapan sabu Satresnarkoba Polres Solok