SOLOK, PADEK.JAWAPOS.COM – Laporan masyarakat mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jorong Simpang, Nagari Selayo Tanang Bukik Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menggerebek rumah tersebut pada Senin dini hari (3/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Keempat terduga masing-masing berinisial AM (22), YJ (33), EG (28), dan AP (28).
Polisi Sita 5 Paket Diduga Sabu
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggerebek rumah tersebut.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Barang bukti yang disita berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, dan dua kaca pirek.
Polisi juga mengamankan dua alat hisap sabu atau bong, satu pipet sedotan, satu kotak besi merek Pagoda, uang tunai Rp900 ribu, satu unit handphone, serta satu helai celana.
Berdasarkan pemeriksaan awal di tempat kejadian, keempat terduga mengakui barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan tidak mengantongi izin dari pihak berwenang.
Keempat Terduga Dibawa ke Mapolres Solok
Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa bersama keempat terduga ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Satresnarkoba Polres Solok mengatakan keempat terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Solok menegaskan bahwa keempat orang tersebut masih berstatus terduga.
Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Solok. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” kata pihak Satresnarkoba Polres Solok.(*)
Editor : Hendra Efison