Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Tanah di Sijunjung, Dinilai Bukan Tindak Pidana

Hendra Efison • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:30 WIB
Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Sijunjung yang penyelidikannya dihentikan Polda Sumbar setelah gelar perkara khusus.
Penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah di Sijunjung yang penyelidikannya dihentikan Polda Sumbar setelah gelar perkara khusus.

SIJUNJUNG, PADEK.JAWAPOS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan di Jorong Sungai Gemuruh, Nagari Padang Laweh Selatan, Kabupaten Sijunjung.

Penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara khusus pada 22 Juni 2026. Penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Kasus yang dilaporkan Ermansyah melalui laporan polisi LP/B/234/XI/2025 itu sebelumnya menjerat Arlis Cs atas dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan.

Dugaan tersebut dilaporkan menggunakan Pasal 385 dan Pasal 406 KUHP serta Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Perkara itu telah bergulir hampir delapan bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh penyidik.

Penyelidikan Resmi Dihentikan

Keputusan penghentian penyelidikan dituangkan dalam SP2 Lidik Nomor S.Tap/Henti tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani.

Dalam ketetapan tersebut, penyidik menyatakan penyelidikan atas laporan tersebut resmi dihentikan setelah hasil gelar perkara khusus menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

Keputusan tersebut kemudian mendapat apresiasi dari pihak terlapor. Arlis mengatakan proses hukum yang dijalaninya memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan data dan keterangan.

“Kami hadir, menyampaikan data, didengar. Pihak pelapor juga hadir. Semua dapat ruang yang sama,” ungkap Arlis.

Ia menilai proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar berlangsung secara adil dan objektif. Arlis yang menghadapi proses tersebut tanpa didampingi kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap penyidik.

Arlis Apresiasi Proses Hukum

Arlis menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumbar atas profesionalitas penyidik dalam menangani laporan tersebut.

“Terima kasih untuk profesionalitas dan objektivitas penyidik. Ini bukti hukum di Sumbar berjalan transparan,” tegasnya.

Menurut Arlis, penghentian penyelidikan tersebut menjadi pengalaman penting dalam penyelesaian persoalan hukum terkait lahan. Ia menilai gelar perkara dapat menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan fakta dan mencari keadilan.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa gelar perkara adalah ruang mencari keadilan, bukan saling menjatuhkan,” katanya.

Dengan diterbitkannya surat penghentian penyelidikan pada 13 Juli 2026, proses hukum atas laporan dugaan penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan tersebut tidak dilanjutkan pada tahap penyidikan berdasarkan kesimpulan penyelidik bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan tindak pidana.(*)

Editor : Hendra Efison
kasus tanah Sijunjung penyerobotan tanah Jorong Sungai Gemuruh Ditreskrimum Polda Sumbar polda sumbar