PEKANBARU, PADEK.JAWAPOS.COM — Manajemen baru Riau Pos Group (RPG) menanggapi somasi dari LBH Tuah Negeri Nusantara yang mengatasnamakan kuasa hukum eks karyawan terkait tuntutan pembayaran hak yang belum diselesaikan senilai sekitar Rp8,2 miliar.
Kuasa Hukum RPG, Dr Andi Syarifuddin SH MH, mengatakan manajemen baru tidak memiliki niat mengabaikan hak para eks karyawan. Namun, perusahaan saat ini menghadapi kondisi keuangan yang disebut kosong akibat dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp56 miliar oleh pengurus lama.
Andi menyampaikan tanggapan tersebut pada Kamis (6/8). Menurut dia, manajemen baru RPG belum dapat memberikan klarifikasi resmi secara substansi terhadap somasi karena terdapat persoalan prosedural.
Ia menjelaskan, surat somasi yang disampaikan LBH Tuah Negeri Nusantara tidak disertai surat kuasa khusus dari para eks karyawan kepada lembaga bantuan hukum tersebut. Karena itu, pihak RPG belum dapat memproses somasi dan memberikan klarifikasi secara substansial.
Somasi tersebut memuat tuntutan pembayaran hak-hak eks karyawan RPG yang belum dibayarkan sekitar Rp8,2 miliar. LBH Tuah Negeri Nusantara juga memberikan tenggat waktu klarifikasi selama 3x24 jam.
Manajemen Baru Benahi Tata Kelola Perusahaan
Andi mengatakan manajemen baru RPG saat ini berupaya membenahi dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi kerugian perusahaan sekitar Rp56 miliar.
Kerugian tersebut, menurut Andi, diduga dilakukan oleh pengurus perusahaan sebelumnya, yakni Rida K Liamsi dan rekan-rekannya. Perkara dugaan tindak pidana penggelapan dana perusahaan itu saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Di tengah kondisi tersebut, manajemen baru tetap menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan hak eks karyawan. Namun, penyelesaian kewajiban itu disebut bergantung pada kondisi kas perusahaan.
Andi menegaskan tidak ada maksud dari kliennya untuk tidak membayarkan hak para eks karyawan. Ia menyebut kondisi keuangan perusahaan saat ini menjadi kendala karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan sebesar Rp56 miliar oleh manajemen lama.
Penyelesaian Bergantung Asset Recovery
Menurut Andi, penyelesaian hak eks karyawan juga berkaitan dengan proses pengembalian aset atau asset recovery dari perkara dugaan penggelapan yang sedang berjalan di pengadilan.
Ia menyebut apabila sebagian dana perusahaan yang diduga digelapkan dapat kembali, hak-hak eks karyawan akan segera diselesaikan oleh perusahaan. Bahkan, pengembalian sepertiga dari total kerugian yang diduga digelapkan disebut dapat menjadi dasar untuk penyelesaian hak tersebut.
Sambil menunggu proses hukum terhadap pengurus lama dan pemulihan aset perusahaan, manajemen baru RPG meminta pengertian serta kesabaran dari seluruh pihak, termasuk para eks karyawan.
Manajemen berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara konstruktif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan saat ini.(ali/rpg)
Editor : Hendra Efison