PADEK.JAWAPOS.COM— Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap dua pria berinisial B dan T yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus terungkap, Sabtu (8/8/2026).
Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi mengumpulkan bukti dan memetakan keberadaan para terduga pelaku. Saat ditangkap, B dan T ditemukan sedang tidur sehingga tidak melakukan perlawanan maupun berupaya melarikan diri.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap B di kediamannya di kawasan Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, Kota Padang, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dari pemeriksaan awal terhadap B, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya. Terduga pelaku T akhirnya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB.
Curanmor Terjadi di Dua Lokasi
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, kedua pria tersebut mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor. Aksi tersebut terjadi di dua lokasi yang masih berada dalam wilayah hukum Polsek Nanggalo, Kota Padang.
Salah satu kasus yang sebelumnya terjadi yakni pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB saat kondisi lingkungan sepi dan penghuni sedang tertidur.
Dalam pengembangan kasus, Satreskrim Polresta Padang juga menemukan upaya untuk menghilangkan jejak kendaraan hasil curian. Pelat nomor sepeda motor disebut dibuang ke saluran pembuangan kotoran atau septic tank untuk menyamarkan identitas kendaraan dan menyulitkan pelacakan.
Salah satu terduga pelaku diketahui memiliki riwayat kriminal sebagai residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia tercatat sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa.
Polisi Kembangkan Kasus
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku belum mengakhiri proses penyelidikan.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain, barang bukti tambahan, maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Padang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polresta Padang juga mengimbau masyarakat, termasuk anak kos di wilayah Nanggalo dan sekitarnya, meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Warga diminta memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(*)
Editor : Hendra Efison