Dua Personel Polres Payakumbuh Di-PTDH, Kapolres: Setiap Pelanggaran Ada Konsekuensi

Syamsu Ridwan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:46 WIB
Dua personel Polres Payakumbuh di-PTDH. Kapolres AKBP Irwan Andeta menegaskan setiap pelanggaran disiplin dan kode etik memiliki konsekuensi.
Dua personel Polres Payakumbuh di-PTDH. Kapolres AKBP Irwan Andeta menegaskan setiap pelanggaran disiplin dan kode etik memiliki konsekuensi.

PAYAKUMBUH, PADEK.JAWAPOS.COM—Dua personel Polres Payakumbuh diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8/2026).

Kedua personel tersebut yakni Bripka FW dan Bripda AW. Pemberhentian keduanya berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Upacara PTDH dipimpin Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta. Meski kedua personel yang diberhentikan tidak hadir dalam prosesi, upacara berlangsung khidmat dan tertib.

Setelah pembacaan surat keputusan, Kapolres Payakumbuh melakukan prosesi penyilangan pada foto kedua personel sebagai simbol pemberhentian dari dinas kepolisian.

Dua Personel Melanggar Ketentuan

Bripka FW dinyatakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara Bripda AW dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan, PTDH bukan keputusan yang diambil secara sembarangan. Pemberhentian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan dan kode etik di lingkungan Polri.

“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Kapolres Ingatkan Personel

Irwan meminta seluruh personel Polres Payakumbuh menjadikan pemberhentian kedua anggota tersebut sebagai pembelajaran dalam menjalankan tugas.

Ia menekankan pentingnya menjaga integritas, disiplin, serta nama baik institusi Polri dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujarnya.

Menurutnya, penegakan kode etik merupakan bagian dari pembenahan internal untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional dan berintegritas.(*)

Editor : Hendra Efison
AKBP Irwan Andeta PTDH Polres Payakumbuh personel Polres Payakumbuh kode etik Polri Polres Payakumbuh