Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Operasional Trans Padang Rp5,29 Miliar

Suyudi Adri Pratama • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Kejati Sumbar menyelidiki dugaan korupsi subsidi operasional Trans Padang Rp5,29 miliar berdasarkan temuan LHP BPK RI. (ilustrasi AI)
Kejati Sumbar menyelidiki dugaan korupsi subsidi operasional Trans Padang Rp5,29 miliar berdasarkan temuan LHP BPK RI. (ilustrasi AI)

PADEK.JAWAPOS.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) Tahun Anggaran 2025.

Penyelidikan tersebut berkaitan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengenai kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp5.291.776.842,51 hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2025.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Saldi, mengatakan tim penyelidik pada Rabu (12/8/2026) telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui, mengalami, dan atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Tiga pihak yang dimintai klarifikasi yakni Direktur Utama PSM, Kabid Pembendaharaan BPKAD Kota Padang, serta Kasubag Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

16 Orang Dimintai Klarifikasi

Saldi menjelaskan, secara keseluruhan Tim Penyelidik Kejati Sumbar telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang dalam proses penanganan perkara tersebut.

Klarifikasi dilakukan untuk mendalami perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan serta penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga pertanggungjawaban keuangan.

Tim juga mendalami kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut sekaligus untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Permintaan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang dugaan peristiwa tindak pidana.

Selain itu, tim penyelidik menelusuri rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan subsidi operasional Trans Padang.

Kejati Dalami Dokumen dan Keterangan

Setelah proses klarifikasi, Tim Penyelidik Kejati Sumbar akan mendalami dokumen dan informasi yang diperoleh.

Keterangan dari pihak lain yang dipandang mengetahui dugaan peristiwa tersebut juga akan dimintai untuk melengkapi proses penyelidikan.

Saldi menegaskan, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Karena itu, pihak yang dimintai klarifikasi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Setiap pihak ditempatkan sebagai sumber informasi untuk memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri.

Hasil penyelidikan selanjutnya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan klarifikasi para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh.

Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

Kejati Sumbar menyebut proses penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan dua alat bukti yang sah.

Selama proses klarifikasi berlangsung, para pihak disebut kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan tim penyelidik.

Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja penegakan hukum.(*)

Editor : Hendra Efison
subsidi operasional Trans Padang Perumda Padang Sejahtera Mandiri Trans Padang kejati sumbar dugaan korupsi