Dituduh Lecehkan Polwan Brigadir L, Kuasa Hukum AKBP Faisal Persoalkan Bukti Rekaman CCTV

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 05:33 WIB
Kuasa hukum AKBP F buka versi pembelaan dan soroti rekaman CCTV serta kronologi laporan Brigadir L dalam polemik hukum yang berjalan.
Kuasa hukum AKBP F buka versi pembelaan dan soroti rekaman CCTV serta kronologi laporan Brigadir L dalam polemik hukum yang berjalan.

PADEK.JAWAPOS.COM— Penasihat hukum AKBP Faisal untuk pertama kalinya buka suara kepada media terkait polemik hukum yang melibatkan kliennya dengan Polwan Brigadir L. Dalam keterangannya, kuasa hukum langsung menyoroti bukti rekaman serta kronologi laporan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

Kuasa hukum AKBP F, Suharizal, mengatakan pihaknya sengaja tidak memberikan keterangan kepada media sejak menerima mandat pada April 2026. Sikap itu diambil untuk menjaga integritas dan nama baik institusi Polri selama proses pemeriksaan berlangsung.

Namun, setelah pelantikan AKBP F sebagai calon Kabiddokes Polda Sumbar dibatalkan dan yang bersangkutan dialihkan untuk menjalankan penugasan sementara di Mabes Polri, pihak keluarga meminta agar versi mereka disampaikan kepada publik.

Suharizal mengatakan AKBP F telah membantah tuduhan pelecehan seksual sejak pemeriksaan di tingkat penyelidikan. Setelah mempelajari bahan dan kronologi yang dimiliki tim hukum, pihaknya menilai terdapat tindakan yang dinilai sengaja memojokkan kliennya.

"Atas laporan itu, tuduhan itu, AKBP F dengan tegas mengatakan bahwa dia tidak melakukan itu. Keterangannya di tingkat penyelidikan sudah menjelaskan itu," kata Suharizal di Padang, Kamis (13/8/2026).

Kuasa Hukum Sebut Rekaman Bukan CCTV Ruang Kabiddokes

Salah satu poin yang dipersoalkan tim hukum adalah barang bukti rekaman yang diserahkan keluarga Brigadir L kepada penyidik saat membuat laporan pada 16 April 2026.

Menurut Suharizal, rekaman tersebut bukan rekaman CCTV yang secara langsung merekam peristiwa di ruang kerja Kabiddokes Polda Sumbar. Ia menyebut rekaman itu berupa audio yang ditangkap perangkat CCTV di rumah Brigadir L ketika yang bersangkutan melakukan video call dengan suaminya.

"Yang diserahkan oleh D ketika melapor 16 April 2026 itu adalah rekaman CCTV di rumah. Jadi suara yang direkam CCTV rumah mereka itu yang jadi bukti, itu bukanlah rekaman langsung di ruangan Kabiddokkes," ujarnya.

Suharizal juga mengatakan dalam rekaman tersebut tidak ditemukan indikasi pemaksaan, bentakan, maupun instruksi untuk menutup diri. Ia menyebut terdapat pernyataan AKBP F, yakni, "Demi Allah tidak ada maksud saya yang melecehkan kamu."

Laporan Dibuat Tiga Bulan Setelah Dugaan Kejadian

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan jarak waktu antara dugaan kejadian dengan laporan yang dibuat pihak Brigadir L.

Menurut keterangan yang dipersoalkan kuasa hukum, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang kerja Kabiddokes Polda Sumbar. Sementara laporan resmi baru dibuat pada 16 April 2026.

Suharizal juga menyinggung pertemuan suami Brigadir L yang disebut merupakan anggota kepolisian di SPKT Polda Sumbar dengan AKBP F sekitar satu jam setelah waktu kejadian yang dilaporkan.

"Kalau dia kemudian merasa dijahati, dilecehkan, sementara suaminya juga polisi bekerja di ruangan SPKT di Polda Sumbar, tempat orang menerima laporan, mengapa tidak di saat tanggal 16 Januari 2026 itu kemudian dia berjalan kurang lebih 20 langkah sampai ke SPKT?" katanya.

Selain persoalan waktu pelaporan, kuasa hukum turut mempertanyakan kronologi tindakan yang dituduhkan. Menurut laporan yang disampaikan, Brigadir L disebut diminta memejamkan mata sebelum bagian keningnya dicium.

Suharizal menilai narasi tersebut perlu diuji secara rasional. Ia menyebut ruangan tersebut tidak terkunci sehingga menurutnya Brigadir L memiliki kesempatan untuk meninggalkan ruangan apabila situasi tersebut benar-benar terjadi.

Persoalkan Interaksi Instagram Sebelum Dugaan Kejadian

Penasihat hukum AKBP F juga menyoroti aktivitas Brigadir L di media sosial sebelum waktu dugaan kejadian.

Suharizal mengatakan Brigadir L mengirim permintaan mengikuti akun Instagram istri AKBP F sekitar pukul 11.36 WIB pada 15 Januari 2026. Waktu tersebut, menurut kuasa hukum, sekitar dua jam sebelum dugaan peristiwa terjadi pada pukul 13.30 WIB.

"Jadi bagi kami ini sesuatu yang penting dijawab oleh Brigadir L. Mengapa kemudian peristiwa 13.30 WIB, tapi di jam 11.36 WIB, dua jam sebelumnya, ia meng-invite Instagram istri AKBP F?" tuturnya.

Ia menambahkan, Brigadir L dan istri AKBP F telah saling mengenal selama lebih dari tiga tahun karena berada di lingkungan kerja yang sama.

Kuasa hukum juga meluruskan persoalan pemberian uang perjalanan ke Malaysia pada hari yang sama. Menurut Suharizal, AKBP F membagikan uang dinas masing-masing Rp2 juta kepada personel unit Dokkes.

Khusus Brigadir L, disebut menerima total Rp4 juta karena mendapat tambahan Rp2 juta dari dokter berinisial I yang disebut menilai pelapor membutuhkan dana lebih.

Kuasa Hukum Klaim Ada Persoalan Rumah Tangga

Dalam keterangannya, tim hukum AKBP F juga mengungkap adanya tangkapan layar percakapan yang disebut dikirimkan kepada istri AKBP F.

Menurut Suharizal, percakapan tersebut menunjukkan adanya dinamika dalam rumah tangga Brigadir L dan suaminya sebelum tuduhan terhadap kliennya muncul. Ia menyebut terdapat pesan dari suami Brigadir L yang berisi permohonan maaf dan pernyataan mengenai perpisahan.

Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, Suharizal menyampaikan kesimpulan dari pihak pembela bahwa dugaan persoalan rumah tangga tersebut patut diduga berkaitan dengan munculnya tuduhan terhadap kliennya.

"Makanya kemudian kami berkesimpulan selain tidak ada pidana dalam peristiwa 15 Januari 2026 itu, ada motif lain. Salah satunya adalah patut diduga ada keributan rumah tangga antara Brigadir L dan suaminya yang juga polisi dan si AKBP F ini digunakan atau menjadi 'kambing hitam'," katanya.

Sementara itu, polemik tersebut telah berdampak pada pembatalan pelantikan AKBP F sebagai Kabiddokes Polda Sumbar yang sedianya digelar pada pertengahan Agustus 2026 bersama enam pejabat Kapolres lainnya.

AKBP F kemudian menjalani penugasan sementara di Mabes Polri. Suharizal mengatakan kliennya telah berangkat ke Jakarta pada Rabu (12/8/2026) tanpa didampingi keluarga untuk mematuhi penugasan tersebut.

"Serah terima dengan pejabat baru Selasa (11/8/2026), dan hari Rabu (12/8/2026) siang yang bersangkutan take off ke Jakarta, berangkat sendiri tanpa keluarga," ujarnya.(*)

Editor : Hendra Efison
AKBP F kuasa hukum AKBP Faisal kasus AKBP F Polwan Brigadir L rekaman cctv