8 Personel Polresta Padang Dipecat, Semuanya Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:11 WIB
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mencoret foto personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam Upacara PTDH di Halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mencoret foto personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus penyalahgunaan narkoba dalam Upacara PTDH di Halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Delapan personel Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik terkait penyalahgunaan narkoba. Upacara PTDH digelar di Halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026).

Upacara tersebut dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo. Pemberian sanksi menjadi langkah tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat dan dinilai tidak lagi dapat dipertahankan dalam kedinasan.

Delapan personel yang menerima sanksi PTDH masing-masing berinisial Aiptu I, Aipda RSP, Bripka EF, Aipda RS, Aipda RE, Brigadir RPJ, Aipda PE, dan Aipda HH.

Delapan Personel Tersandung Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan PTDH dijatuhkan setelah seluruh proses penegakan hukum internal dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menegaskan, sanksi tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, serta profesionalisme personel.

"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas," kata Apri.

Menurutnya, personel Polri memiliki kewajiban untuk menjaga martabat institusi serta menjalankan tugas berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku.

PTDH Melalui Proses Penegakan Hukum Internal

Apri menegaskan pemberian sanksi terhadap delapan personel tersebut tidak dilakukan secara mendadak. Prosesnya telah melewati tahapan dan mekanisme penegakan hukum internal yang berlaku di lingkungan Polri.

Ia menyebut pelanggaran berat yang dilakukan personel tidak dapat ditoleransi karena dapat mencederai citra institusi kepolisian dan kepercayaan masyarakat.

Momentum PTDH tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel Polresta Padang agar semakin disiplin dalam menjalankan tugas.

"Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian," ujar Apri.

Polresta Padang Perketat Pengawasan

Kapolresta Padang mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap personel. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai koridor aturan.

PTDH terhadap delapan personel tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan internal Polri sekaligus upaya menjaga profesionalisme dan integritas jajaran Polresta Padang.

Apri berharap seluruh anggota dapat mengambil pelajaran dari sanksi tersebut dengan memperkuat kedisiplinan, menjaga integritas profesi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
8 personel Polresta Padang PTDH Polresta Padang anggota Polresta Padang dipecat Kapolresta Padang penyalahgunaan narkoba