PADEK.JAWAPOS.COM— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, dengan penyitaan bahan baku yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Jaringan tersebut terungkap melalui investigasi bersama yang dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
Penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus, aparat mengamankan mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Salah satu temuan utama adalah tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan.
Penyitaan bahan tersebut disebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain potensi kerugian tersebut, investigasi mengungkap meterai yang telah dijual sindikat mencapai 4.007.334 keping. Praktik tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Aparat juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan 900.000 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun. Penyitaan mesin itu diperkirakan mencegah kerugian negara sebesar Rp9.000.000.000.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi sinergi dengan Polda Metro Jaya dalam pengungkapan jaringan tersebut.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan,” ujar Bimo.
Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga mengimbau masyarakat menggunakan meterai tempel yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan.
Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah serta melaporkan dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal kepada DJP atau aparat penegak hukum.(*)
Editor : Hendra Efison