Somasi II Dilayangkan, Warga Sikabau Desak Pemerintah Verifikasi Lahan 2.366 Hektare

Zulfia Anita • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:45 WIB
Warga adat Sikabau kembali melayangkan somasi II terkait lahan 2.366 hektare dan mendesak pemerintah melakukan verifikasi secara objektif serta transparan.
Warga adat Sikabau kembali melayangkan somasi II terkait lahan 2.366 hektare dan mendesak pemerintah melakukan verifikasi secara objektif serta transparan.

PADEK.JAWAPOS.COM—Masyarakat adat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya, kembali melayangkan somasi kepada Kementerian Kehutanan terkait lahan sekitar 2.366 hektare yang mereka klaim sebagai tanah ulayat. Melalui somasi kedua pada 18 Agustus 2026, masyarakat mendesak pemerintah segera melakukan verifikasi lapangan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif dan transparan.

Somasi kedua dilayangkan setelah somasi pertama tertanggal 17 Juli 2026 belum mendapatkan tanggapan substantif dari pemerintah.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Mevrizal Law Office, Ninik Mamak dan Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau meminta Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup melakukan evaluasi serta verifikasi terhadap izin yang telah diterbitkan.

Persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT KBL dengan luas areal sekitar 2.366 hektare.

Berdasarkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022 yang menjadi dasar klaim masyarakat, sekitar 1.500 hektare atau sekitar 80 persen dari areal dalam izin PT KBL disebut berada di wilayah administrasi sekaligus Tanah Ulayat Nagari Sikabau.

Masyarakat juga mempersoalkan perbedaan penyebutan lokasi dalam dokumen perizinan. Kawasan yang mereka klaim sebagai wilayah administrasi dan tanah ulayat Sikabau tercantum dalam dokumen perizinan PT KBL berada di Nagari Sungai Dareh.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perizinan, tetapi juga menyangkut hak atas tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Kawasan tersebut disebut telah dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.

Warga Minta Tim Verifikasi Independen

Masyarakat adat Sikabau mendesak pemerintah membentuk tim verifikasi independen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Tim itu diharapkan melibatkan kementerian terkait, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), akademisi, serta pihak-pihak kompeten lainnya.

Menurut masyarakat, verifikasi bersama diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari sisi administrasi perizinan.

Verifikasi juga diharapkan mempertimbangkan sejarah penguasaan tanah, batas wilayah nagari, keberadaan tanah ulayat, serta kondisi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan di kawasan tersebut.

Kuasa hukum masyarakat adat Sikabau, Mevrizal, S.H., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa somasi merupakan upaya untuk memastikan hak masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Masyarakat juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai kedudukan hutan adat.

Sementara itu, Niniak Mamak Adat Sikabau, Herianto Dt Mangkuto, mengatakan somasi kedua ditujukan kepada Menteri Kehutanan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari.

Somasi tersebut ditandatangani Mevrizal, S.H., M.H., Ferry Frananda, S.H., Dedy Junaidi, S.H., Husni Afdal Aziz, S.H., dan Taufik, S.H., yang bertindak atas nama sejumlah Niniak Mamak dan Datuk Nagari Sikabau.

Menurut Herianto, somasi kedua merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Somasi II ini merupakan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan persoalan secara administratif, objektif, transparan, dan berkeadilan. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sejak Somasi II ini diterima tidak terdapat tanggapan dan/atau langkah konkret, maka kami akan menilai bahwa penyelesaian secara persuasif dan administratif tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai,” terangnya.

Jika tidak ada respons, masyarakat menyatakan akan menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut mencakup upaya administratif, gugatan Tata Usaha Negara, pengaduan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM RI, gugatan keperdataan, hingga laporan pidana.

Herianto menambahkan, masyarakat tidak bermaksud menghambat penyelenggaraan kehutanan maupun investasi yang sah.

Namun, pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dinilai tidak dapat mengabaikan keberadaan masyarakat, tanaman produktif, sumber penghidupan, pranata adat, klaim hak ulayat, dan Komunitas Suku Anak Dalam yang disebut telah hidup serta bergantung pada wilayah tersebut.

“Negara tidak seharusnya menunggu konflik terjadi untuk kemudian melakukan verifikasi. Verifikasi harus dilakukan sebelum hak masyarakat berubah menjadi kerugian yang tidak dapat dipulihkan,” katanya.

Ia meminta Menteri Kehutanan melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera mengambil langkah nyata sebagaimana tuntutan dalam somasi kedua.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT KBL maupun kementerian terkait. Padek membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (ita)

Editor : Hendra Efison
Tanah Ulayat Sikabau warga Sikabau somasi II lahan 2.366 hektare pemerintah Dharmasraya