PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh disomasi ahli waris Hasan Quldi terkait ganti rugi tanah seluas 3.985 meter persegi yang kini digunakan sebagai gedung Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh. Kuasa hukum ahli waris menuntut ganti rugi material sebesar Rp28 miliar.
Somasi pertama dilayangkan pada Kamis (20/8/2026), setelah pihak ahli waris menyebut kewajiban ganti rugi atas tanah tersebut belum direalisasikan selama sekitar 60 tahun.
Persoalan itu disampaikan kuasa hukum ahli waris, DR. Sulaiman N. Sembiring, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Carano Law Firm, Kota Padang, Jumat (21/8/2026). Ia didampingi Yuzarsil Rahman, S.H., dan difasilitasi pimpinan Carano Law Firm, Budi Syahrial, S.H., M.M.
Menurut Sembiring, kliennya merupakan ahli waris Hasan Quldi yang memiliki alas hak atas tanah di Jalan Sukarno Hatta Nomor 240, Payakumbuh.
Alas hak tersebut bersumber dari surat pembelian tanah yang dilakukan Hasan Quldi pada 1944 dari Manan Gelar Datuk Marajo Nan Hitam, Suku Petapang.
Dasar Tuntutan Ganti Rugi Tanah PN Payakumbuh
Sembiring mengatakan, Panitia Landreform Daerah Tingkat II Kabupaten Limapuluh Kota pada 1 Januari 1966 menetapkan tanah tersebut sebagai tanah negara melalui SK Nomor 36/Seor/II/Kab/66.
Dalam SK itu disebutkan tanah atas nama Hasan Quldi dinyatakan sebagai tanah negara terhitung sejak 1 Januari 1966.
Dokumen yang sama juga menyebut pihak yang bersangkutan berhak menerima ganti rugi dengan besaran yang ditetapkan kemudian.
Menurut Sembiring, ahli waris pada prinsipnya tidak mempermasalahkan penetapan tanah menjadi tanah negara maupun penggunaannya oleh PN Payakumbuh sejak 1975.
Persoalannya, ganti rugi sebagaimana disebut dalam SK tersebut disebut belum pernah direalisasikan.
Pemko Payakumbuh Dituntut Rp28 Miliar
Sementara itu, pada 22 Februari 2018, Badan Pertanahan Payakumbuh menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00016 atas nama Mahkamah Agung cq. Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk kantor PN Payakumbuh.
Mahkamah Agung RI melalui surat Nomor 86/BUA.6/HM2.1./IV/2026 tertanggal 30 April 2026 menyatakan berkedudukan sebagai pihak penerima hak atas tanah tersebut dari Pemerintah Kota Payakumbuh.
Atas persoalan tersebut, kuasa hukum ahli waris meminta Pemko Payakumbuh membayar ganti rugi material Rp28 miliar.
Nilai tersebut, kata Sembiring, dihitung berdasarkan penelusuran timnya terhadap harga tanah di kawasan Jalan Sukarno Hatta.
“Menurut kami tuntutan tersebut sangat wajar karena berdasarkan penelusuran Tim kami, harga tanah di jalan premier/utama kota Payakumbuh tersebut berharga antara 7-10 juta per meter persegi,” ujar Sembiring.
Pemko Payakumbuh diminta memenuhi tuntutan tersebut paling lambat 14 hari sejak somasi dilayangkan.
Jika tidak ada penyelesaian, kuasa hukum menyatakan siap membawa perkara tersebut ke jalur pengadilan.
Sembiring menegaskan, langkah hukum tersebut tidak ditujukan untuk mengganggu keberadaan PN Payakumbuh sebagai lembaga peradilan.
Pihaknya mengaku tetap membuka ruang musyawarah dan penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi.
“Kami menghormati keberadaan dan fungsi PN Payakumbuh. Yang kami persoalkan adalah hak keperdataan Klien kami atas tanahnya, yang belum diselesaikan sejak dahulu dan harus ada penyelesaian secara hukum,” tegasnya.
Ia berharap Pemko Payakumbuh segera merespons tuntutan ahli waris yang disebut telah tertunda selama puluhan tahun. Ia juga berharap MA cq PN Payakumbuh dapat turut mendorong penyelesaian persoalan tersebut.(*)
Editor : Hendra Efison