KUBUNG, PADEK.JAWAPOS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Solok menangkap seorang pria berinisial ST, 27, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jorong Gando, Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
ST yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap polisi di sebuah rumah pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di wilayah Nagari Gauang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan identitas serta keberadaan orang yang dicurigai.
Kasatresnarkoba Polres Solok AKP Repaldi mengatakan, setelah memastikan ciri-ciri dan keberadaan terduga, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Setelah memastikan identitas dan keberadaan orang yang dicurigai, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ST di dalam sebuah rumah di Jorong Gando,” kata Repaldi.
Satu Paket Diduga Sabu di Meja Makan
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang tersebut ditemukan di atas meja makan dan dikemas menggunakan plastik klip transparan.
“Ketika dilakukan penangkapan, kami menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di atas meja makan, dikemas dengan plastik klip transparan,” ujar Repaldi.
Di hadapan petugas dan disaksikan warga setempat, ST mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
ST juga mengakui tidak memiliki izin untuk memiliki maupun menyimpan narkotika tersebut.
Selanjutnya, ST bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terancam Pasal Narkotika
Atas dugaan perbuatannya, ST disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Solok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga menilai informasi masyarakat memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus di Gauang tersebut menjadi salah satu contoh tindak lanjut kepolisian terhadap laporan warga terkait aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkoba.(*)
Editor : Hendra Efison