Pungutan Sampah Rp50 Ribu Muncul di Pariaman, Warga Diminta Waspada

Hendra Efison • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:38 WIB
ilustrasi AI
ilustrasi AI

PADEK.JAWAPOS.COM– Masyarakat Kota Pariaman diminta waspada terhadap dugaan pungutan uang yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan petugas kebersihan. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan pemungutan kepada masyarakat dan pemilik usaha di kawasan Simpang Tabuik, Senin (24/8/2026).

Salah satu laporan berasal dari Toko Arma Sport. Pihak yang diduga mengaku sebagai petugas kebersihan memberikan karcis pemungutan kepada masyarakat dengan mencantumkan keterangan terkait sampah.

Berdasarkan bukti karcis yang diterima, tercantum nominal Rp50.000 dengan jenis pungutan “Sampah”. Namun, keabsahan karcis maupun identitas pihak yang melakukan pemungutan masih perlu diverifikasi oleh instansi terkait.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kota Pariaman (@dinasperkimlh_kotapariaman) sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat.

Warga Diminta Cek Identitas Petugas

Masyarakat diminta tidak langsung memberikan uang apabila didatangi pihak yang mengaku sebagai petugas kebersihan, terutama jika tidak dapat menunjukkan identitas, surat tugas, atau dokumen resmi sebagai dasar pemungutan.

Pemerintah mengingatkan setiap pemungutan yang dilakukan atas nama pemerintah maupun layanan kebersihan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat yang menemukan kejadian serupa juga diminta segera melaporkannya kepada pihak terkait. Laporan tersebut diperlukan agar kejadian dapat dicek dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dugaan Modus Serupa Pernah Ditemukan

Dugaan modus serupa sebelumnya juga pernah ditemukan di Kelurahan Alai Gelombang. Informasi tersebut telah disampaikan kepada masyarakat melalui media sosial dinas untuk meningkatkan kewaspadaan.

Meski demikian, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Bukti berupa karcis, identitas pihak yang melakukan pemungutan, maupun informasi kejadian sebaiknya disampaikan kepada pihak berwenang untuk dilakukan pengecekan.

Dengan adanya laporan tersebut, masyarakat dan pemilik usaha di Kota Pariaman diharapkan lebih berhati-hati terhadap setiap pungutan yang mengatasnamakan layanan kebersihan dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran.(*)

Editor : Hendra Efison
pungutan sampah Pariaman pungutan Rp50 ribu petugas kebersihan Pariaman dugaan penipuan Pariaman Kota Pariaman