PADEK.JAWAPOS.COM — Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MAR alias Rian Bandel (25), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang perkaranya dilaporkan setelah kejadian di Lubukbegalung pada 2024.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap di sekitar lampu merah Lubukbegalung, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MAR diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban Emi Anora dengan Nomor LP/B/867/IX/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 4 September 2026.
"Benar, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MAR pada hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kompol Yasin, Minggu (6/9/2026).
Perkara itu berkaitan dengan pencurian sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BA 3523 AAF.
Kendaraan milik korban tersebut hilang di lahan samping Pical Halim, Jalan Simpang By Pass Tanjung Saba, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang.
Motor Hilang Saat Korban Tertidur
Peristiwa diperkirakan terjadi sejak akhir September 2024. Saat itu, sepeda motor digunakan anak korban yang kemudian tertidur di lokasi dengan kunci kontak masih tersimpan di saku celananya.
"Saat korban terbangun, sepeda motor berikut kunci yang disimpan di dalam saku celananya sudah raib diambil pelaku," tutur Kompol Yasin.
Kehilangan tersebut membuat korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp6 juta.
Dari olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di lapangan, Tim Klewang kemudian memperoleh identitas terduga pelaku.
Polisi selanjutnya mendapat informasi mengenai keberadaan MAR di sekitar persimpangan lampu merah Lubukbegalung. Tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan mendadak.
"Saat diinterogasi di lapangan, tersangka MAR alias Rian Bandel mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut," ujar Kompol Yasin.
MAR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Padang. Polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam dan melengkapi administrasi penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Hendra Efison