PADEK.JAWAPOS.COM— Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman saat berada di Kamar 301 salah satu hotel di Pariaman Tengah, Kota Pariaman, sekitar pukul 01.30 WIB, kemarin. Keduanya diamankan dalam penggerebekan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut berinisial DR (27), buruh harian lepas asal Desa Pakasai, dan EK (41), pegawai penginapan setempat yang beralamat di Jalan Kayu Gadang, Desa Pakasai, Kecamatan Pariaman Timur.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan hotel tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman kemudian melakukan penyelidikan sebelum mendatangi Kamar 301.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Satpam hotel Yaser Subrata (46) dan pihak resepsionis Sunanta (47), petugas menemukan sejumlah barang bukti di atas kasur kamar.
Barang bukti tersebut berupa satu kaca pirek yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu, satu unit ponsel Android merek Vivo warna silver milik DR, serta satu unit ponsel Android merek Oppo warna ungu milik EK.
Polisi juga mengamankan dua alat hisap atau bong yang dibuat dari botol bekas Ion Water dan Frestea menggunakan pipet yang dibengkokkan. Selain itu, petugas menyita satu korek api (mancis) modifikasi.
Sabu Dibeli Rp265.000
Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, DR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial AB yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
DR mengaku membeli paket sabu seharga Rp265.000 melalui sistem lempar atau tanpa bertatap muka pada Kamis (3/9/2026) malam di kawasan Seberang Padang, Kota Padang.
Sabu tersebut kemudian dititipkan kepada EK untuk digunakan bersama di kamar hotel. Saat polisi berupaya melacak posisi ponsel milik AB, nomor tersebut sudah dalam kondisi tidak aktif.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.(*)
Editor : Hendra Efison