UU P2SK Perluas Kewenangan OJK, Bursa Mineral Kini Masuk Pengawasan

Hendra Efison • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi foto bersama usai pelantikan pejabat OJK yang memperkuat struktur pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi foto bersama usai pelantikan pejabat OJK yang memperkuat struktur pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) di Jakarta, Rabu (9/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memperluas kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu mandat baru tersebut adalah mengatur dan mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Perluasan kewenangan ini membuat OJK tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, tetapi juga mendapat mandat untuk memastikan penyelenggaraan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur dan terintegrasi.

BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Dalam pelaksanaannya, terdapat mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang akan berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan OJK.

OJK Siapkan Pengawasan Bursa Mineral

Untuk menjalankan mandat baru tersebut, OJK mulai membangun struktur dan fungsi khusus BMKS. OJK telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS untuk menyiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan, termasuk infrastruktur pendukungnya.

Penguatan kelembagaan kemudian dilakukan dengan menyiapkan struktur pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS. OJK juga telah mengisi sejumlah posisi khusus untuk mendukung fungsi tersebut.

Pada September 2026, OJK melantik Inka Yusgiantoro sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan BMKS serta Enrico Hariantoro sebagai Kepala Departemen Pengawasan Lembaga dan Transaksi BMKS. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan kelembagaan OJK menjalankan mandat baru di sektor tersebut.

Sebelumnya, OJK juga telah melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan BMKS pada Agustus 2026. Pelantikan tersebut disebut sebagai bagian dari penguatan kapasitas kelembagaan OJK dalam menjalankan mandat UU P2SK.

Mekanisme Pengawasan BMKS Disiapkan

Pengawasan BMKS nantinya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan komoditas. OJK menyiapkan kerangka yang mencakup pengaturan penyelenggaraan bursa, pengawasan transaksi, serta pengelolaan risiko dan tata kelola.

Dalam laporan perkembangan kebijakan OJK, dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) telah disiapkan untuk mendukung sektor BMKS. Keduanya mencakup RPOJK tentang penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS dan RPOJK tentang penyelenggaraan BMKS.

Kerangka tersebut diperlukan agar aktivitas perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat berlangsung secara tertib, kredibel, transparan, dan berintegritas.

OJK juga menempatkan pengelolaan risiko sebagai bagian penting dari pengawasan BMKS. Dengan demikian, mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi hingga manajemen risiko akan menjadi bagian dari ekosistem yang diawasi.

BMKS Diharapkan Perkuat Transparansi Perdagangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengaturan dan pengawasan perlu dipersiapkan sejak awal agar BMKS dapat memberikan hasil optimal sesuai mandat yang diberikan.

Menurut Friderica, Indonesia merupakan salah satu produsen utama berbagai mineral dan komoditas strategis. Namun, selama ini pembentukan harga sejumlah komoditas belum berlangsung di dalam negeri.

Karena itu, keberadaan BMKS diharapkan dapat memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus mendorong pembentukan harga yang lebih transparan.

Penguatan tata kelola tersebut juga diharapkan dapat mengoptimalkan nilai tambah sumber daya mineral dan komoditas strategis Indonesia.

OJK Bidik Bursa yang Kredibel

Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Sarjito mengatakan salah satu tugas utama dalam mandat BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.

Menurut Sarjito, Indonesia sebagai penghasil mineral, terutama nikel, seharusnya memiliki kemampuan lebih besar dalam menentukan harga komoditas strategis.

“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.

Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan masuknya BMKS dalam mandat pengaturan dan pengawasan OJK, pembentukan bursa mineral kini memasuki tahap pembangunan kerangka kelembagaan dan regulasi. Pengawasan tersebut diarahkan untuk membangun perdagangan komoditas strategis yang tertib, transparan, dan memiliki integritas.(*)

Editor : Hendra Efison
Bursa Mineral BMKS pengawasan Bursa Mineral ojk UU P2SK