Polres Pariaman Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Pemasok 2,5 Gram Masuk DPO

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 19:39 WIB
Polres Pariaman menangkap T alias Dafit, terduga pengedar sabu di Sungai Geringging, Padang Pariaman, beserta sejumlah barang bukti.
Polres Pariaman menangkap T alias Dafit, terduga pengedar sabu di Sungai Geringging, Padang Pariaman, beserta sejumlah barang bukti.

PADEK.JAWAPOS.COM— Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial T (36) alias Dafit yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Padang Pariaman. Polisi juga memburu VIO yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dafit yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Durian Tuga, Korong Lambeh, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Pariaman melalui Kasatresnarkoba IPTU Darmawan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam rumah temannya dan langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Darmawan.

Tiga Paket Diduga Sabu Disita

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan perangkat nagari setempat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan tersangka di atas meja dapur.

Barang bukti itu berupa satu kotak rokok berisi tiga paket klip bening diduga sabu, dua pack plastik klip kosong, dua kaca pirek, satu set alat hisap atau bong, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp945.000 yang diduga hasil transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, Dafit mengakui barang-barang tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh pasokan sabu seberat 2,5 gram dengan harga Rp2 juta dari rekannya berinisial VIO.

Menurut pengakuan tersangka, transaksi dilakukan dengan sistem cash bon tanpa tatap muka pada Senin (7/9). VIO kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Polisi Kejar Pemasok yang Masuk DPO

Darmawan mengatakan polisi telah melakukan pelacakan terhadap VIO. Namun, nomor ponsel yang digunakan DPO tersebut sudah tidak aktif.

“Saat ini nomor ponsel DPO VIO sudah tidak aktif saat kami lakukan pelacakan. Namun, tim terus bergerak di lapangan untuk mengejar keberadaannya,” tegas Darmawan.

Tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal.(*)

Editor : Hendra Efison
pengedar sabu Pariaman narkoba Padang Pariaman sabu Sungai Geringging DPO pemasok sabu polres pariaman