Sembilan Tokoh Adat Sikabau Dilaporkan, Kuasa Hukum Minta Dasar Pemanfaatan Lahan PT KBL Dibuka

Zulfia Anita • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:57 WIB
Penasihat hukum masyarakat adat Sikabau dari Mevrizal Law Office, Mevrizal (kanan).
Penasihat hukum masyarakat adat Sikabau dari Mevrizal Law Office, Mevrizal (kanan).

PADEK.JAWAPOS.COM— Sembilan tokoh masyarakat adat Sikabau dilaporkan ke Polres Dharmasraya terkait dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian.

Kuasa hukum masyarakat adat meminta proses administrasi yang menjadi dasar pemanfaatan kawasan yang disengketakan dengan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) dibuka secara transparan.

Penasihat hukum masyarakat adat Sikabau dari Mevrizal Law Office, Mevrizal, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perkara pidana.

Menurutnya, akar sengketa mengenai status kawasan dan proses administrasi pemanfaatannya juga perlu diperjelas.

“Persoalan dasarnya harus dibuka terlebih dahulu, jangan sampai masyarakat yang mempertanyakan dan mempertahankan hak ulayat justru diposisikan sebagai pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Mevrizal, Rabu (16/9/2026).

Sembilan Tokoh Adat Jalani Proses Klarifikasi

Para tokoh masyarakat adat tersebut dimintai klarifikasi berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat tertanggal 24 Juli 2026.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa di Jalan Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, pada 20 Juni 2026.

Mevrizal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan memastikan para terlapor akan memberikan keterangan sesuai fakta.

Namun, ia meminta proses pidana tersebut ditempatkan dalam konteks sengketa yang lebih luas, khususnya terkait status kawasan dan proses administrasi pemanfaatannya.

“Yang harus dijawab bukan hanya apa yang terjadi pada satu tanggal. Pertanyaan mendasarnya bagaimana kawasan itu ditetapkan, bagaimana permohonan pemanfaatannya diajukan, bagaimana objeknya diverifikasi, dan apakah kondisi faktual di lapangan benar-benar diperiksa,” ujarnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Pemanfaatan Kawasan

Sorotan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan kawasan yang dikaitkan dengan kegiatan sylvopastura oleh PT KBL.

Mevrizal menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyatakan persetujuan pemanfaatan kawasan tersebut tidak sah.

Menurutnya, proses penerbitannya perlu diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harus jelas dasar hukumnya, siapa pemohonnya, objeknya apa, peta dan koordinatnya bagaimana, apakah ada pemeriksaan lapangan, bagaimana riwayat penguasaan lahannya, dan dokumen apa yang menjadi dasar persetujuan,” katanya.

Menurut Mevrizal, pemeriksaan tersebut penting karena masyarakat adat Sikabau mengklaim kawasan yang disengketakan merupakan bagian dari tanah ulayat yang masih mereka kuasai dan manfaatkan secara fisik.

Ia juga merujuk pada regulasi penyelenggaraan kehutanan serta ketentuan mengenai administrasi dan pendaftaran tanah ulayat.

Menurutnya, status kawasan hutan dan hak yang diklaim masyarakat adat perlu diuji sesuai kerangka hukum masing-masing.

Masyarakat Klaim Tak Pernah Lepaskan Tanah Ulayat

Salah seorang penghulu suku atau pimpinan kaum di Nagari Sikabau, Herianto, mengatakan masyarakat adat Sikabau tidak pernah melepaskan tanah ulayat mereka kepada PT KBL.

Menurut Herianto, kawasan tersebut bukan tanah kosong, melainkan telah dikelola masyarakat secara turun-temurun untuk perkebunan karet dan kelapa sawit.

Masyarakat adat Sikabau juga telah dua kali mengirimkan somasi kepada kementerian yang membidangi urusan kehutanan dan lingkungan untuk meminta penjelasan mengenai proses dan dasar pemanfaatan kawasan tersebut.

Selain itu, pihak masyarakat adat mempertanyakan pemasangan papan pemberitahuan kehutanan di lokasi sengketa, termasuk kejelasan surat tugas, penetapan titik koordinat, serta pelibatan pemerintah nagari dan masyarakat setempat.

PT KBL Minta Waktu Beri Penjelasan

Sementara itu, pihak PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) belum memberikan penjelasan substantif mengenai laporan polisi maupun persoalan administrasi pemanfaatan lahan yang menjadi sengketa.

Perwakilan PT KBL, Felmi, meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

“Jumpa aja kita, gak bisa melalui telepon ya. Nanti kita atur waktunya ya, mohon maaf ya,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Sengketa ini berkaitan dengan areal izin PT KBL seluas sekitar 2.366 hektare yang menurut masyarakat adat Sikabau berada di wilayah administratif dan tanah ulayat Nagari Sikabau.

Proses klarifikasi terhadap para terlapor masih berjalan. Kebenaran dugaan penyerobotan lahan, pengrusakan dan/atau pencurian yang dilaporkan juga masih dalam proses hukum.(*)

Editor : Hendra Efison
PT KBL tanah ulayat sengketa lahan Sikabau dharmasraya