PADEK.JAWAPOS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 11 perempuan dalam patroli pengawasan tempat hiburan malam dan aktivitas masyarakat hingga larut malam, Minggu dini hari (27/9/2026).
Patroli tersebut menyasar tiga kawasan, yakni Pondok, Taman Rimbo Kaluang, dan Jalan Khatib Sulaiman.
Selain mengamankan 11 perempuan, petugas juga menyita sejumlah unit sound system milik beberapa pengelola kafe.
Ke-11 perempuan tersebut diamankan karena masih berada di area publik dan tempat hiburan ketika waktu sudah mendekati dini hari hingga menjelang subuh.
Sementara itu, sejumlah kafe yang menjadi sasaran pengawasan diketahui masih menjalankan kegiatan komersial meski telah melewati batas waktu operasional yang ditetapkan dalam aturan daerah.
Petugas kemudian menginstruksikan pengelola untuk menghentikan kegiatan atau closing. Pengelola juga diberikan surat teguran dan peringatan tertulis.
Bagi pemilik usaha yang terbukti melakukan pelanggaran aturan operasional, Satpol PP melayangkan surat pemanggilan resmi.
Mereka diwajibkan mendatangi Mako Satpol PP Padang untuk menjalani pendataan identitas dan memberikan klarifikasi terkait aktivitas usahanya.
Rangkaian patroli tersebut dipimpin Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, didampingi Kasi Linmas Aldi serta Kasi Lidik dan Penyidikan Riko Afriwan.
Eka mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan operasional sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
"Kita lakukan pengawasan untuk meningkatkan ketertiban operasional kafe sekaligus mencegah gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Pendekatan yang kita lakukan tetap persuasif dan edukatif," ujar Eka, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, pelaku usaha maupun masyarakat diingatkan untuk memahami aturan dan bersama-sama menjaga suasana Kota Padang tetap aman dan nyaman.
Satpol PP Kota Padang menegaskan pengawasan tersebut tidak hanya bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.(*)
Editor : Hendra Efison