PEKANBARU, PADEK.JAWAPOS.COM— Mantan Manajer Keuangan PT Riau Pos Intermedia, Hidayat Algerie, mengungkap adanya pengeluaran uang perusahaan yang disebut tidak dilengkapi dokumen valid dalam sidang perkara dugaan penggelapan dengan kerugian Rp56,9 miliar.
Hidayat memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Rida K Liamsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/9/2026).
Dalam keterangannya, Hidayat menyebut terdapat transaksi uang keluar yang tidak didasari dokumen dari pimpinan maupun bukti pembayaran. Transaksi tersebut dilakukan kasir perusahaan tanpa sepengetahuannya sebagai manajer keuangan.
“Yang mengeluarkan uang adalah kasir atas perintah direksi. Tugas saya hanya mencatatkan uang masuk dan keluar berdasarkan catatan dari kasir perusahaan,” kata Hidayat dalam persidangan.
Hidayat mengatakan dirinya baru mengetahui adanya pengeluaran setelah kasir menyelesaikan transaksi. Ia kemudian memperoleh informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan atas perintah direksi.
Keterangan itu muncul ketika jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Hidayat mengenai dugaan penggelapan yang menyeret Rida K Liamsi bersama sejumlah pihak lainnya.
Hidayat sebelumnya mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penggelapan tersebut. Namun, kepada penyidik, ia menerangkan adanya transaksi pengeluaran uang perusahaan yang menurutnya tidak didukung dokumen yang valid.
Setelah mengetahui transaksi tersebut, Hidayat mempertanyakan mekanisme pencatatan pengeluaran kepada kasir perusahaan.
“Setelah saya periksa, saya tanya Kak Emi (kasir Riau Pos), kenapa tidak dibuat mutasi kasnya setiap hari pengeluaran itu. Yang kedua saya bilang Kak Emi, apakah sepengetahuan Bu Asnida ini pengeluaran?” ujarnya.
Selain persoalan transaksi kas, Hidayat juga mengungkap kejanggalan dalam pencatatan biaya investasi pembangunan Gedung Graha Pena Riau.
Menurut dia, pembiayaan pembangunan gedung masih tercatat pada akun bangunan dalam proses, meski gedung 11 lantai tersebut sudah selesai dan telah digunakan sebagai kantor Riau Pos.
Hidayat mengatakan temuan itu telah disampaikannya kepada jajaran direksi. Ia pertama kali melaporkannya kepada Direktur Keuangan Asnida Syukur, kemudian diminta berkonsultasi dengan Direktur Utama Riau Pos Makmir Kasim.
“Saya sudah sampaikan ke Pak Makmur. Pak, izin mohon maaf, kita sudah berkantor di sini, semua fasilitasnya sudah ada. Mengapa pembiayaan yang terkait dengan gedung masuk lagi ke bangunan dalam proses,” kata Hidayat.
Dalam persidangan, Rida juga menanggapi keterangan Hidayat mengenai jabatannya di Riau Pos pada 2017. Rida membantah dirinya masih menjabat sebagai chairman pada periode tersebut.
“Pada tahun 2017 saya tidak lagi chairman di Riau Pos. Saya sudah keluar dari Riau Pos pada 2015. Di 2017 itu saya chairman kehormatan. Jadi saya tidak ikut dalam operasional perusahaan,” ujar Rida.
Menanggapi bantahan tersebut, Hidayat menyatakan tidak mengubah keterangannya. Ia mengatakan tidak mengetahui secara rinci perubahan status jabatan Rida dari chairman menjadi chairman kehormatan.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Rida K Liamsi melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian Rp56,9 miliar.
Rida didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Ia juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang disebut terjadi sejak Januari 2014 hingga Desember 2017.(*)
Editor : Hendra Efison