PADEK.JAWAPOS.COM—Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meminta jajarannya menelusuri secara menyeluruh riwayat administrasi paten teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL).
Perintah tersebut disampaikan setelah Supratman menerima pengaduan Hadi Wardoyo, CEO Kawoong Innovation, terkait sengketa hak paten teknologi KSLL beserta pengembangannya, yakni Perbaikan Konstruksi Sarang Laba-Laba (PKSLL) dan Konstruksi Jaring Rusuk Beton (KJRB).
Dalam pertemuan bertajuk “Pasti Ada Solusi” di Kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Hadi meminta perlindungan hukum sekaligus kejelasan mengenai riwayat administrasi dan status paten teknologi yang dikaitkan dengan temuan Ir. Ryantori dan Ir. Sutjipto.
Hadi menyampaikan, teknologi KSLL ditemukan pada 1976 dan kemudian didaftarkan pada 1979.
Menurutnya, pada masa tersebut Indonesia belum memiliki perangkat hukum paten seperti yang berlaku saat ini.
Pengembangan teknologi berlanjut hingga pada 2003 dilakukan penyempurnaan KSLL yang disebut melahirkan novelty baru bernama PKSLL.
Sertifikat paten PKSLL kemudian diterbitkan pada 2007 dengan nomor ID 001808.
Persoalan kemudian berkembang setelah terjadi masalah internal pada 2012 antara inventor Ir. Ryantori dan pihak pemasaran.
Pada 2013, Ryantori disebut menarik dukungannya terhadap perusahaan tersebut.
Pengembangan berikutnya menghasilkan KJRB. Teknologi tersebut disebut disempurnakan oleh Ir. Ryantori pada 2014 dan sertifikat patennya diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2016 dengan nomor IDP 000043873.
Menurut kronologi yang disampaikan Hadi, persoalan kembali muncul pada 2017 terkait pelaksanaan paten KJRB.
Ia menyebut terdapat keputusan Menteri Hukum dan HAM saat itu, Yasonna H. Laoly, terkait sertifikat paten KJRB yang kemudian dianulir Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual ketika itu, Timbul Sinaga.
Hadi juga menyampaikan bahwa pada 2017 Ir. Ryantori dilaporkan ke Bareskrim dengan sangkaan terkait Pasal 160 dan 161 KUHP mengenai penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Selanjutnya, pada 31 Oktober 2019, sertifikat paten PKSLL nomor ID 001808 disebut dibekukan oleh Freddy Harris selaku Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Hadi, pembekuan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen pengalihan hak dari inventor kepada pihak perusahaan pemasaran.
Dalam pengaduannya, dokumen yang dipersoalkan disebut dinilai bukan surat pengalihan hak, melainkan surat kuasa.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2020. Berdasarkan keterangan Hadi, gugatan tersebut tidak diterima.
Di tengah proses hukum itu, Ir. Ryantori meninggal dunia pada 6 November 2020 ketika sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Sidoarjo.
Persoalan kembali mencuat pada 2022 ketika surat pembekuan paten PKSLL yang ditandatangani Freddy Harris disebut dicabut oleh Yasmon selaku Direktur Paten dan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Hadi mempersoalkan pencabutan tersebut dan menduga terdapat persoalan substansi dalam surat itu.
Ia menyebut surat tersebut sebagai “asli tapi palsu”. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak pengadu dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Pada tahun yang sama, ahli waris Ir. Ryantori, Kallista Ryantori, disebut dilaporkan ke Polda Sumatera Barat terkait dugaan penggunaan barang milik pihak lain tanpa izin.
Menurut Hadi, laporan tersebut menggunakan surat pencabutan pembekuan sebagai dasar.
Proses hukum di Polda Sumatera Barat disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan kemudian meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Menteri Minta Kronologi Lengkap
Menanggapi pengaduan tersebut, Supratman meminta Direktur Paten dan Direktur Penegakan Hukum menyusun kronologi lengkap mengenai perjalanan administrasi paten KSLL dan pengembangannya.
Kronologi tersebut diminta mulai dari pendaftaran awal, berbagai perubahan dan penyempurnaan, penerbitan sertifikat, hingga perkembangan terakhir.
“Saya mohon Pak Direktur Paten dan juga kepada Direktur Penegakan Hukum, saya beri waktu seminggu buat kronologisnya apa adanya. Mulai dari pertama pendaftaran, sampai kemudian ada perubahan, sampai dengan hari ini seperti apa,” tegas Supratman.
Supratman menegaskan, penelusuran tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri perkara yang sedang berjalan di lembaga peradilan maupun kepolisian.
“Kita tidak akan campuri urusan sengketa di pengadilan atau sengketa laporan di kepolisian. Yang kita mau tahu, yang beliau inginkan, apakah DJKI sudah melakukan proses yang benar,” ujarnya.
Menteri Hukum kemudian meminta hasil penelusuran tersebut dibahas kembali bersama pihak terkait setelah satu minggu.
Pernah Menggunakan Teknologi KSLL
Dalam pertemuan itu, Supratman juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah menggunakan teknologi Konstruksi Sarang Laba-Laba.
“Soalnya begini, saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba. Dan dulu, seingat saya, royaltinya saya bayarkan kepada Pak Sutjipto. Saya enggak tahu sekarang yang punya siapa. Saya pernah menggunakan konstruksi sarang laba-laba itu,” kata Supratman.
Hadi sendiri meminta pemerintah memberikan perlindungan terhadap teknologi tersebut yang disebutnya sebagai karya anak bangsa.
Ia juga menyebut teknologi KSLL telah digunakan pada sejumlah bangunan di wilayah rawan gempa, termasuk setelah gempa Aceh 2004 dan gempa Padang 2009.
Dengan perintah tersebut, Kementerian Hukum akan menelusuri kembali perjalanan administrasi paten KSLL, PKSLL, dan KJRB untuk mendapatkan gambaran faktual mengenai proses pendaftaran, perubahan, penerbitan sertifikat, pembekuan, hingga perkembangan terakhir.(*)
Editor : Hendra Efison