Aparat Razia Penginapan hingga Tempat Hiburan, Amankan Pasangan Ilegal dan Minol

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 11:11 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang menggelar penertiban di penginapan, tempat hiburan malam, dan ruang publik, Jumat dini hari (2/10/2026). (Humas Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP Kota Padang menggelar penertiban di penginapan, tempat hiburan malam, dan ruang publik, Jumat dini hari (2/10/2026). (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM – Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan ilegal (tanpa ikatan pernikahan yang sah) di dalam kamar penginapan, serta menyita puluhan botol minuman beralkohol dalam razia Trantibum, Jumat dini hari (2/10/2026).

Razia menyasar sejumlah penginapan, hotel, tempat hiburan malam, sarana karaoke, ruang publik, hingga fasilitas umum (fasum) di sejumlah kawasan Kota Padang.

Operasi tersebut dipimpin Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang Wahyu Isandi Rahmatullah bersama Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Harvi Dasnoer.

Saat melakukan pemeriksaan di fasilitas penginapan dan hotel, petugas menemukan sepasang orang yang belum memiliki ikatan pernikahan sah di dalam kamar.

Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam dan sarana karaoke.

Selain memeriksa dokumen perizinan operasional, personel menemukan dan menyita puluhan botol minuman beralkohol dari tempat usaha yang menjualnya tanpa izin resmi.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke sejumlah ruang publik. Petugas membubarkan kumpulan muda-mudi yang masih berada di luar rumah hingga larut malam.

Menurut Wahyu, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan, tawuran antarremaja, dan kriminalitas di jalanan.

Satpol PP juga menertibkan pemanfaatan fasilitas umum. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kontainer penjualan kopi yang menempati area trotoar dan badan jalan.

Wahyu mengatakan patroli Trantibum merupakan agenda rutin untuk menjaga ketenteraman dan kenyamanan warga Kota Padang.

“Pengawasan ini terus kami maksimalkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga Kota Padang. Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi,” kata Wahyu, Jumat (2/10/2026).

Ia menegaskan penertiban dilakukan terhadap pasangan di luar nikah, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, serta pedagang yang menggunakan fasum.

Wahyu juga mengimbau pengelola penginapan dan tempat hiburan malam lebih ketat menyaring tamu serta mematuhi aturan yang berlaku.

Orang tua juga diminta mengawasi anak-anak agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam.(*)

Editor : Hendra Efison
Razia Padang Trantibum satpol pp padang minuman beralkohol