Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Ditangkap di Dharmasraya

Zulfia Anita • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 12:30 WIB
Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu beserta sejumlah barang bukti.
Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran sabu beserta sejumlah barang bukti.

PADEK.JAWAPOS.COM— Dua residivis kembali diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (2/10/2026) malam.

Keduanya yakni HO alias BK, 44, warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, dan DI alias D, 39, warga Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar.

Kasus tersebut tercatat dalam LP/A/42/IX/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 2 Oktober 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap HO sekitar pukul 21.30 WIB di Jorong Lambau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata Azhamu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet merah yang berisi empat plastik klip bening dengan kristal bening yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan sendok sabu dari pipet plastik, satu pack plastik klip bening, timbangan digital, uang tunai Rp50 ribu, telepon seluler, dan barang lainnya.

Penggeledahan disaksikan Firdaus selaku Kepala Jorong dan Abdul Halim. Polisi menyebut HO mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Pengembangan Berujung Penangkapan Kedua

Dari penangkapan HO, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.20 WIB, petugas mengamankan DI yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dalam penggeledahan terhadap DI, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Penggeledahan disaksikan M Afbrar Chandico selaku Kepala Jorong.

Polisi menyebut DI juga mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya.

Kedua pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterkaitan HO dan DI, termasuk asal-usul narkotika yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.(*)

Editor : Hendra Efison
narkoba Dharmasraya residivis Dharmasraya sabu Satresnarkoba Polres Dharmasraya