PADEK.JAWAPOS.COM— Unggahan media sosial terkait dugaan penganiayaan di kawasan Pulau Karam, Kota Padang, viral. Herry Cuaca (50), warga Pulau Karam yang disebut dalam unggahan tersebut, membantah tuduhan penganiayaan dan memilih menempuh jalur hukum.
Herry membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan yang menurut keterangannya terjadi pada Jumat (2/10/2026).
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/973/X/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, tertanggal 2 Oktober 2026 pukul 21.36 WIB.
Selain laporan tersebut, Herry juga membuat pengaduan terkait unggahan media sosial. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor STTP/50/X/2026.
Menurut Herry, pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan akun Facebook Seputar Padang II yang dinilainya memuat narasi tidak sesuai dengan kejadian menurut versinya.
Herry menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya pulang menuju kawasan Pulau Karam setelah makan siang di sekitar GOR. Ia mengendarai mobil Toyota Voxy.
Sekitar pukul 14.00 WIB, setibanya di kawasan Pulau Karam, Herry menyebut sebuah Toyota Vios berwarna silver melaju dari arah berlawanan.
Menurut dia, kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga hampir mengenai mobil yang dikendarainya.
“Di kawasan itu merupakan jalur satu arah. Akan tetapi, mobil Vios yang dikendarai oleh orang tidak dikenal itu melaju dengan kecepatan tinggi,” ujar Herry.
Kedua kendaraan kemudian berhenti. Herry mengaku pengemudi Toyota Vios membuka jendela dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Herry kemudian membuka jendela mobil dan menyulurkan kepala untuk menanyakan maksud pengemudi tersebut.
Menurut keterangannya, situasi memanas setelah pengemudi Toyota Vios membuka pintu kendaraan.
Herry menyebut pintu tersebut mengenai kening sebelah kirinya hingga menyebabkan luka dan mengeluarkan darah. Cekcok kemudian berlanjut menjadi keributan.
Ia mengatakan sempat meminta pengemudi Toyota Vios menggeser kendaraan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Herry juga membantah narasi dalam unggahan media sosial yang menyebut dirinya bersama adik sepupunya, Romi, melakukan pemukulan lebih dari 10 kali terhadap pengemudi Toyota Vios serta membawa senjata tajam.
Menurut Herry, memang terjadi keributan antara kedua pihak. Namun, ia membantah melakukan pemukulan seperti yang disebut dalam unggahan tersebut.
Herry mengaku hanya mendorong pengemudi Toyota Vios dan tidak membawa senjata tajam. “Saya tidak ada membawa senjata tajam,” tegas Herry, Sabtu (3/10/2026).
Herry berharap laporan dugaan penganiayaan dan pengaduan terkait unggahan media sosial tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga meminta fakta mengenai kejadian di Pulau Karam diperiksa secara menyeluruh.(*)
Editor : Hendra Efison