Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Muzni Divonis 4 Tahun, Hak Politik Dicabut

Novitri Selvia • Kamis, 22 Oktober 2020 | 10:10 WIB
Bupati Solsel non-aktif Muzni Zakaria saat menjalani sidang putusan, kemarin (21/10). (IST)
Bupati Solsel non-aktif Muzni Zakaria saat menjalani sidang putusan, kemarin (21/10). (IST)
Bupati Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria divonis empat tahun tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muzni Zakaria dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Yoserizal saat membacakan amar putusan saat sidang putusan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan tahun 2018, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Padang, kemarin (21/10).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Khusus untuk pembayaran uang pengganti, majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Dimana dua majelis hakim yakni Yoserizal dan M Takdir berpandangan terdakwa Muzni Zakaria tidak harus dibebankan membayar uang pengganti.

Sementara Majelis Hakim Zaleka berpandangan terdakwa Muzni Zakaria harus dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,935 miliar. Jumlah tersebut setelah dikurangi uang pengganti yang telah dibayar Muzni Zakaria Rp 440 juta dari total uang yang diduga telah diterima sebesar Rp 3,375 miliar.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa Muzni Zakaria tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Hal-hal yang meringankan, terdakwa memiliki riwayat penyakit jantung, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan,” ujar Yoserizal.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, Muzni Zakaria yang hadir ke persidangan mengenakan baju batik bernuansa warna cokelat didampingi secara virtual oleh Penasihat Hukum (PH) David Fernando dan Audi Rakhmat Cs menyatakan pikir-pikir. Begitu juga sikap dari Tim JPU KPK yang juga mengikuti sidang secara virtual.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan jika dibanding tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Muzni Zakaria dengan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan.

JPU KPK juga menuntut terdakwa Muzni Zakaria agar membayar uang penggganti Rp 3,375 miliar, paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayar, maka seluruh harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun. Di luar persidangan, PH Terdakwa yakni David Fernando menyampaikan pihaknya selaku Tim Kuasa Hukum Muzni Zakaria menghormati putusan majelis hakim. Namun, sebagaimana diketahui dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tidak berdiri sendiri.

Menurut David, kliennya dikorbankan dan namanya dicatut oleh orang-orang yang mengambil keuntungan sendiri dalam proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan tahun 2018. ”Semua saksi-saksi sudah diperiksa dan terungkap dalam fakta persidangan bahwa banyak terjadi penyimpngan-penyimpangan, bahkan hal tersebut tidak diketahui oleh klien kami sendiri. Oleh sebab itu kami meminta penegakan hukum yang tidak tebang pilih dalam perkara ini,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah menolak tuntutan penuntut umum untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap Muzni Zakaria  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,375 miliar. Pasalnya, uang tersebut memang murni hubungan keperdataan antara Muzni Zakaria dengan M Yamin Kahar.

“Tidak mungkin klien kami menjalani hukuman penjara kemudian diminta juga membayar keruginan negara. Sementara dalam pertimbangan majelis hakim tidak terbukti adanya kerugian negara dalam perkara ini,” pungkas David. (jpg) Editor : Novitri Selvia
#pengadilan tipikor padang #vonis #Muzni Zakaria