“Untuk tahap awal saya akan konsolidasi internal. Tadi juga sudah bertemu dengan seluruh Kajari serta Kacabjari se-Sumbar,” kata Anwarudin Sulistiyono didampingi Asisten Intelijen Kejati Teguh Wibowo, kemarin (10/12).
Pada pertemuan pertama tersebut, seluruh satuan kerja di lingkup Kejati Sumbar menyerahkan DIPA 2021, serta melaporkan sejumlah kinerja dan penanganan perkara. Di samping, meneruskan program positif yang sudah dilaksanakan oleh pejabat lama.
Salah satunya, meraih status zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang kini masuk nominasi nasional. “Peraihan status WBBM memiliki arti penting bagi kami sebagai titik lompat meningkatkan pelayanan ke masyarakat khususnya di bidang hukum,” katanya.
Sementara untuk penanganan korupsi, dia berjanji akan mengungkap serta mengusut tuntas setiap kasus. Terutama kasus korupsi besar (big fish) dan berkaitan dengan masyarakat. “Penanganan perkara korupsi harus yang berkualitas, terutama untuk kasus-kasus besar (big fish),” tegasnya.
Anwarudin dalam waktu dekat juga akan mengevaluasi perkara yang sudah atau tengah ditangani jajaran kejaksaan. Guna memastikan penanganannya sesuai ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).
Dia juga datang ke Sumbar dengan misi menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan di tengah masyarakat. “Tidak ada lagi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hukum yang dilaksanakan adalah hukum yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Hal itu sejalan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif. Karena memungkinkan bagi jaksa untuk menghentikan suatu perkara selagi sesuai persyaratan. “Lewat keadilan restoratif ini warga yang mencuri sendal, kayu, dan kasus sejenis bisa dihentikan penuntutannya tanpa perlu dihadapkan ke persidangan,” jelasnya.
Dia juga akan menjadikan Pilkada 2020 sebagai salah satu fokus yang perlu dikawal dan disukseskan hingga selesai. Untuk itu pihaknya mengimbau masyarakat Sumbar agar tetap menjaga kedamaian dan kondusivitas daerah. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (i) Editor : Novitri Selvia