Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polisi Tangkap 6 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Pasbar dan Sita Eksavator

Admin Padek • Minggu, 16 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Photo
Photo

Polres Pasaman Barat (Pasbar) menggerebek tambang emas ilegal dan menangkap enam orang pelaku di Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Dua orang pelaku merupakan operator eksavator yang digunakan untuk menambang dan empat orang pekerja tambang.


Hasil pengungkapan kasus itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Fahrel Haris, Kasat Intelkam AKP Zukri Ilham dan Kasubsipenmas Seksi Humas Ipda Indra Rahkmat saat jumpa pers, di Mapolres Pasaman Barat, Jum’at siang (14/10/2022).


Fahrel Haris memaparkan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan kasus penambangan emas tanpa izin itu setelah mendapat arahan dari Direskrimsus Polda Sumbar Kombespol Adip Rojikan. Berdasarkan itu, kemudian Kapolres Pasbar AKBP M. Aries Purwanto memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam melakukan penindakan terhadap para pelaku penambang emas ilegal.


"Saat penggerebekan terjadi, petugas mengamankan enam orang penambang. Dua orang di antaranya operator alat berat jenis eksavator dan empat orang pekerja tambang. Saat ini para terduga pelaku tambang emas ilegal beserta barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pengembangan dan proses hukum," tegasnya.


Dijelaskan Fahrel, penggerebekan tambang itu dilakukan pada Rabu malam (12/10/2022) hingga Kamis (13/10/2022) dini hari. Tim gabungan Polres Pasbar dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar bergerak melalui perkebunan PT Astra, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh menggunakan sampan.


“Kami langsung turun melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas illegal mining atau tambang emas ilegal tersebut. Tim turun sebanyak 11 orang Rabu pukul 00.00 WIB sampai Kamis pukul 06.00 WIB,” imbuhnya.


Dari hasil pengungkapan kasus itu, tim gabungan mengamankan enam orang pelaku, yakni berinisial S, 30, berperan sebagai operator alat berat jenis eksavator, AFR, 22, operator, APP, 22, pekerja tambang,  RP, 24, pekerja tambang, FM, 23, pekerja tambang, dan FP, 24, juga pekerja tambang.


Barang bukti yang telah berhasil disita adalah, dua unit alat berat jenis eksavator merk Sany, tiga lembar karpet penyaring emas, tujuh buah dulang, satu potong pipa, satu unit mesin genset, dan satu kantong kecil pasir yang diduga bercampur butiran emas.


Menurut Fahrel, keenam pelaku dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.(rel)

Editor : Admin Padek
#Polisi Gerebek Tambang Emas #Ilegal Mining Pasaman Barat #Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat #polres pasaman barat #Tim Gabungan Polres Ditreskrimsus #Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat