Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Pakai Sejumlah Artis hingga Selebgram jadi Pemeran

Admin Padek • Selasa, 12 September 2023 | 10:30 WIB
Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno di kawasan Jakarta Selatan.

Rumah produksi film porno tersebut melibatkan para perempuan terkenal untuk dijadikan pemeran. Sejauh ini, total ada 12 wanita dan lima pria yang terlibat sebagai pemeran.

"Tersangka ini selain mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga dilakukan melalui profiling media sosial dari calon targetnya. Jadi perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Ade mengatakan, rumah produksi tersebut tidak punya kontrak atau perjanjian tertentu dengan para pemeran. Para pemeran hanya dibayar sesuai kesepakatan bersama.

"Tidak terdapat kontrak untuk pemeran yang digunakan dalam pembuatan film asusila yang dimaksud. Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta," jelasnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang telah dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameramen hingga pemeran.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.(jpg)

Editor : Admin Padek
#Rumah Produksi Film Porno #Subdit Siber #Rumah Film Porno Libatkan Artis #Kasus Film Porno #ditreskrimsus polda metro jaya