Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Baru Purnabakti, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Ditahan Kejari

Yulicef Anthony • Rabu, 18 September 2024 | 00:47 WIB

Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM -- Kejari Sijunjung mendadak melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung, Bambang Surya Irwan (BSI), terkait dugaan korupsi dana belanja rumah tangga dewan, Selasa (17/9/2024).

Proses penahanan terhadap mantan pimpinan dewan dari partai Gerindra pemegang plat BA 3 K tersebut berlangsung tertib, sebelum akhirnya digelandang petugas menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muaro pada Selasa petang sekira pukul 17.30 Wib.

Bahkan proses penahanan langsung dilakukan setelah Bambang Surya Irwan diperiksa secara intensif sebagai saksi, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Para wartawan yang meliput di Kejari Sijunjung pun terkecoh sehingga tidak sempat mendokumentasikan proses penahanan Bambang Surya Irwan lantaran tersangka dari ruang penyidikan (tertutup) dibawa diam-diam menuju mobil tahanan. Ditambah Bambang Surya Irwan digiring tanpa mengenakan rompi tahanan, ataupun diborgol.

Kepala Kejari Sijunjung Rina Idawani didampingi Kasi Pidsus Nofwandi membenarkan atas penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 itu. Dikatakan Rina Idawani, jalannya proses pemeriksaan terhadap pelaku turut didampingi oleh isterinya sebelum akhirnya resmi ditahan.

Diungkapkan Kajari Sijunjung, pelaku diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran rumah tanggga Ketua DPRD tahun 2019-2022, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp370 juta. Dalam operandinya yakni berupa mark up, dan belanja fiktif.

"Ya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi maka kami lakukan penahanan terhadap pelaku," tegasnya.

Saat ditanya soal detail pos belanja apa saja yang disalahgunakan oleh pelaku yang baru 1 bulan lalu memasuki purnabakti, pihak Kejari belum bisa menjelaskannya secara rinci.

Rina Idawani mengatakan perbuatan tersangka dapat dijerat hukuman pidana berupa kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sebagaimana diatur, Primer Pasal
2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Secara garis besarnya pelaku diduga terlibat penyalahgunaan Anggaran Rumah Tangga Ketua DPRD tahun 2019 - 2022, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp370 juta," tegas Rina Indawani, mengakhiri wawancara wartawan. (atn)

Editor : Hendra Efison
#Kejari Sijunjung #Bambang Surya Irwan #Mark Up #Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung