"Ini merupakan tanggapan eks karyawan terhadap re-opening PT CNMS pada Minggu (17/11). Re-opening dilakukan tentunya kami berharap agar hak-hak eks karyawan juga bisa dibayarkan nantinya," ujar Kuasa Hukum eks karyawan PT CNM Solok, Sonny Dali Rahmat, di hadapan wartawan, Minggu (17/11).
Ia menyebut, sebanyak 20 orang korban PHK PT CNM Solok yang tergabung dalam Aliansi Ex Karyawan PT CNM Solok mempertanyakan haknya. Mereka ini telah bertahun-tahun berjuang dengan menempuh upaya hukum, untuk menuntut pesangonnya.
Mereka berharap hak mereka atas uang pesangon itu dapat mereka gunakan untuk modal usaha dalam menyambung hidup keluarga mereka. "Sebetulnya upaya hukum telah ditempuh oleh eks karyawan PT CNM Solok semenjak mereka di PHK pada 2019 silam. Secara aturan yang berlaku mereka juga telah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar," tambah Sonny.
Bahkan, dikatakan Sonny Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar mengeluarkan anjuran tertulis nomor 565/Hi- Was/2019 tanggal 20 November 2019 agar pihak PT CNM Solok membayarkan hak karyawan berdasarkan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15 persen.
"Namun dalam hal ini menurut koordinator tim, pihak PT CNM Solok tidak melaksanakan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar itu," cetusnya.
Lebih lanjut, Sonny menyebut, untuk memperjuangkan haknya, puluhan eks karyawan PT CNM Solok kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Padang.
Upaya hukum eks karyawan PT CNM Solok ini dikabulkan oleh PN Padang pada tanggal 9 Juli 2020. Namun atas putusan PN Padang itu, pihak PT CNM Solok menempuh Kasasi di Makamah Agung (MA). Di tingkat kasasi ini Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pihak PT CNM Solok secara keseluruhan.
Lalu, Sonny mengatakan, sampai saat ini, pihak PT CNM Solok tidak mengindahkan putusan yang telah berkekuatan hukum itu. Sudah hampir 5 tahun mereka berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang tak kunjung jelas.
"Maka itu, setelah PT. CNM Solok melakukan re-opening hari ini (Minggu), maka puluhan eks karyawan PT CNM Solok kembali mempertanyakan itikad baik dari perusahaan tempat mereka bertahun-tahun bekerja itu," tukasnya. (frk)
Editor : Hendra Efison